Foto Ilustrasi |
Intip Berita Balikpapan - Hubungan Hamka (33) yang tak lain adalah mantan kakak ipar SV (16) siswi SMP ini tetangkap lagi ngamar di sebuah hotel kawasan Pasar Buton, Balikpapan Utara.
Mungkin karena sama-sama sudah naik darah, akhirnya pasangan beda umur ini melakukan hubungan gituan. Sebelumnya, SV memilih meninggalkan rumahnya sejak Kamis (30/3). Hamka mengaku mendapati mantan istrinya, HR mencak-mencak di rumahnya. HR menuduh Hamka menyembunyikan SV.
"Saya bilang saya tidak tahu. Terus saya diminta bantu mencari. Jumat (31/3) dini hari saya kemudian dapat telepon dari adiknya. Dia bilang ketakutan karena selalu dipukul dan disiksa mantan istri saya. Kemudian saya jemput dia, pas saya antar, dia minta tidur di hotel saja soalnya takut disiksa lagi sama kakaknya," kata Hamka kepada Prokal di Mapolres Balikpapan, Senin (3/4).
Dia mengatakan, SV tak keberatan melakukan perbuatan asusila dengannya. Meski begitu, Hamka tetap harus berurusan dengan hukum. Dia dijerat pasal pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Salah satu sumber Balikpapan Pos mengatakan, Hamka dan SV memang memiliki hubungan spesial.
“Jadi, SV lari sama mantan kakak iparnya. Mereka sudah lama menjalani hubungan asmara,” kata sumber itu.
Sementara itu, Paur Subbag Polres Balikpapan Humas Iptu Suharto mengatakan, SV menginap di hotel dengan dalih untuk menenangkan diri.
“Saat ini Hamka masih dilakukan pemeriksaan intensif. Dari pengakuannya baru tiga kali bertemu dengan korban, yang memang merupakan mantan adik iparnya,” ujar Suharto.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan sudah berapa kali pelaku melakukan hubungan badan,” tegas Suharto.
Mungkin karena sama-sama sudah naik darah, akhirnya pasangan beda umur ini melakukan hubungan gituan. Sebelumnya, SV memilih meninggalkan rumahnya sejak Kamis (30/3). Hamka mengaku mendapati mantan istrinya, HR mencak-mencak di rumahnya. HR menuduh Hamka menyembunyikan SV.
"Saya bilang saya tidak tahu. Terus saya diminta bantu mencari. Jumat (31/3) dini hari saya kemudian dapat telepon dari adiknya. Dia bilang ketakutan karena selalu dipukul dan disiksa mantan istri saya. Kemudian saya jemput dia, pas saya antar, dia minta tidur di hotel saja soalnya takut disiksa lagi sama kakaknya," kata Hamka kepada Prokal di Mapolres Balikpapan, Senin (3/4).
Dia mengatakan, SV tak keberatan melakukan perbuatan asusila dengannya. Meski begitu, Hamka tetap harus berurusan dengan hukum. Dia dijerat pasal pasal 81 ayat (2) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara.
Salah satu sumber Balikpapan Pos mengatakan, Hamka dan SV memang memiliki hubungan spesial.
“Jadi, SV lari sama mantan kakak iparnya. Mereka sudah lama menjalani hubungan asmara,” kata sumber itu.
Sementara itu, Paur Subbag Polres Balikpapan Humas Iptu Suharto mengatakan, SV menginap di hotel dengan dalih untuk menenangkan diri.
“Saat ini Hamka masih dilakukan pemeriksaan intensif. Dari pengakuannya baru tiga kali bertemu dengan korban, yang memang merupakan mantan adik iparnya,” ujar Suharto.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban.
“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan sudah berapa kali pelaku melakukan hubungan badan,” tegas Suharto.
sumber: jpnn.com
Post a Comment