Halloween party ideas 2015

Agar Korupsi Al-Qur'an Mulus, Rekanan berikan imbalan 14,390 miliar

Intip Berita - Apalagi uang rakyat, biaya pengadaan Al-Qur'an saja di korupsi. Biar usaha sang tikus mulus tentu saja uang pelicin tetap harus dikeluarkan. intip saja beritanya dibawah ini yang kami kutip dari detik.com. 

Penyidik KPK memanggil 2 direktur perusahaan yang menjadi rekanan dalam pengadaan Alquran dan laboratorium MTs di Kementerian Agama (Kemenag). Mereka bakal diperiksa terkait proyek yang terindikasi korupsi itu.

Kedua direktur itu adalah Abdul Kadir Alaydrus selaku Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia dan Syamsurachman selaku Direktur PT Karya Pemuda Mandiri. Keduanya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Fahd El Fouz.

"Abdul Kadir Alaydrus dan Syamsurahman dipanggil sebagai saksi untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (12/6/2017).

Untuk diketahui pada awal 2012, PT Sinergi Pustaka Indonesia merupakan perusahaan yang ditunjuk sebagai rekanan proyek pengadaan Alquran oleh Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pejabat Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam Kemenag Ahmad Jauhari, yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam fakta persidangan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/5/2013), terungkap bila Zulkarnaen Djabar, Dendy Prasetia, dan Fahd El Fouz melakukan intervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia.

Atas usaha pemulusan alias lancar perusahaan pelaksana proyek, rekanan Abdul Kadir Alaydrus memberikan imbalan uang Rp 14,390 miliar. Dari komitmen fee itu, Zulkarnaen dan Dendy menerima total Rp 11,49 miliar.

Sedangkan Syamsurachman disebut terkait dengan aliran uang dalam proyek pengadaan Alquran. Syamsurachman sendiri sudah pernah dicegah ke luar negeri pada 2012.

Dalam kasus ini, Fahd menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada hari Jumat (28/4) usai diperiksa penyidik KPK

Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.(nif/dhn)

Post a Comment

Powered by Blogger.