Halloween party ideas 2015

INILAH JUMLAH TPK DAN HONOR PNS PROVINSI ACEH, DIKABUPATEN?

Intip Berita : Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) PNS dan Honorer Aceh - Siapa bilang PNS daerah tidak dapat Remunerasi atau tunjangan kinerja? Jawabannya "IYA" karena yang menikmati "Remunerasi" hanya PNS Provinsi atau PNS Jajaran Pusat Saja. Faktanya, PNS Daerah/Kabupaten/Kecamatan yang tidak menikmati Remunerasi atau semacam tunjangan/honorarium, kecuali hanya Gaji. sementara  Rupiah TPK tidak dalam bentuk permanen.

Bentuk remunerasi yang diberikan kepada PNS Daerah (Povinsi" memang berbeda-beda, baik bentuk maupun besarannya, tergantung daerah masing-masing. Ada yang menggunakan nama Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) seperti DKI Jakarta dan Provinsi Lampung.

Ada yang menggunakan nama Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP/Tamsilpeg) seperti Kota Semarang, Kota Salatiga, Kabupaten Banyumas, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Utara.

Ada juga yang menggunakan nama Tunjangan Prestasi Kerja atau TPK yaitu PNS pada Provinsi Aceh. TPK di Provinsi Aceh ini tidak hanya diberikan kepada PNS, tenaga honorer pun diberikan TPK per bulannya.

Besaran TPK PNS dan Honorer Provinsi Aceh
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 82 Tahun 2015, berikut ini besaran TPK yang diberikan oleh Pemprov Aceh kepada Pegawainya pada tahun 2016 ini adalah:

1. TPK PNS Struktural
PNS yang menduduki jabatan struktural, diberikan Tunjangan Prestasi Kerja dengan besaran sebagai berikut:

http://newsacehtoday.blogspot.co.id/
Besaran TPK PNS dan Honorer Provinsi Aceh
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 82 Tahun 2015, berikut ini besaran TPK yang diberikan oleh Pemprov Aceh kepada Pegawainya pada tahun 2016 ini adalah:

2. TPK PNS Non Struktural
Kepada PNS Provinsi Aceh yang tidak menduduki jabatan struktural diberikan Tunjangan Prestasi Kerja sebagai berikut:

http://newsacehtoday.blogspot.co.id/
Besaran TPK PNS Non Struktural Provinsi Aceh berkisar di antara Rp. 1.500.000,- s.d. Rp. 5.000.000,- per bulan.

3. TPK Tenaga Honorer
TPK bagi Tenaga Honorer Daerah Provinsi Aceh ditetapkan sebesar Rp750.000,- atau setengahnya TPK yang diterima oleh PNS Golongan I dan II.

Post a Comment

Powered by Blogger.