Halloween party ideas 2015

http://newsacehtoday.blogspot.com/

INTIP BERITA, Anjung Selor- Jika anda tak punya izin jangan coba coba menjual bensin eceran atau berada di zona yang tidak diperbolehkan, anda harus segera membongkar atau memindahkan lapaknya. Polres Bulungan hanya memberikan waktu sepekan.

Hal Itu adalah salah satu hasil pertemuan antara Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman bersama tim Pengawas Pendistribusian BBM dengan para pedagang bensin eceran, di Aula Mapolres Bulungan.

Jika lewat waktu yang sudah diberikan tersebut masih ada yang berjualan, kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang ada.
“Seperti sudah saya sampaikan tadi. Saya mohon maaf, dengan sangat terpaksa saya akan tegakkan aturan. Karena kalau tidak ditertibkan mulai sekarang, dikhawatirkan nanti akan semakin sulit,” tegas Ahmad pada Bulungan Pos, Sabtu (30/4).
Pengecer BBM yang melanggar akan akan dikenakan Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara. [jpnn]

Post a Comment

Powered by Blogger.