Halloween party ideas 2015


http://newsacehtoday.blogspot.com/
Kasat Narkoba Polres Belawan, AKP Ichwan Lubis dan Rumah Mewahnya


INTIP BERITA, JAKARTA- Kompolnas, Komisi Kepolisian Nasional  akan menangani secara serius atas kasus dugaan penyuapan yang diterima Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sumut, AKP Ichwan Lubis, dari bandar narkoba dipenjara di LP Lubuk Pakam, Sumut, Togiman alias Toge alias Toni.
Menurut beberapa sumber, BNN telah menyita uang cash Rp 2,3 miliar di rumah Ichwan. Sedangkan di rekening Toge ada sekitar Rp 8 miliar yang saat ini sudah diblokir BNN.

Komisoner Kompolnas, Edi Hasibuan, mendesak BNN "memiskinkan" Ichwan Lubis, si polisi ganteng itu. Pasalnya, dia diduga memiliki rekening "gendut" dari setoran bandar narkoba.
"Harus dijerat Undang-Undang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) supaya, dimiskinkan," kata Edi Hasibuan, seperti diberitakan Sumut Pos (Jawa Pos Group).
Edi mengatakan, AKP Ichwan telah menodai institusi Polri. Dia berharap BNN menjerat dengan pasal yang memberikan ancaman hukuman berat.

Ini penting agar menciptakan rasa takut kepada anggota polisi lainnya yang berupaya menerima suap dari jaringan bandar narkoba. Selain dijerat UU TPPU, Edi menyebutkan Ichwan diberhentikan tidak dengan hormat.

Komisioner Kompolnas itu juga meminta Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengambil langkah strategis untuk mengantisipasi kejadian yang dilakukan oknum polisi itu tidak terjadi kembali.
"Ini harus jadi peringatan dan bahan pembelajaran bagi semua anggota Polri untuk berbenah diri meningkatkan disiplin dan profesionalisme," ujar Edi.
Dia juga meminta kepada Kapolda Sumatera Utara untuk mengusut dan mengaudit kekayaan milik AKP Ichwan yang dinilai tidak wajar. “Propam Polri sudah mengaudit. Hubungan dia dengan bandar narkoba (pemberi suap) di luar tugas sebagai Kasat Narkoba. Jika ada oknum polisi yang kembali terlibat bisnis narkoba, Kapolri harus berikan tindakan tegas berupa pemberhentian kepada yang bersangkutan,” serunya.[jpnn]

Post a Comment

Powered by Blogger.