Halloween party ideas 2015

http://newsacehtoday.blogspot.com/
ilustrasi

 
INTIP BERITA, SAMPIT - Indehoy dengan Siswi SD Pemuda berinisial AS alias DK (20) dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sampit. AS dihukum karena terbukti indehoy (berhubungan badan) dengan pacarnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

AS mengaku menerima vonis tersebut dan siap menjalani kehidupan baru di dalam penjara. ”Saya menerima yang mulia,” ucap AS singkat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (27/4) lalu.

Selain dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, terdakwa juga didenda sebesar Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

AS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, sebagaimana pasal 81 ayat (1),(2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp 60 juta subsider enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa.

AS mendekam di jeruji besi atas perbuatannya mencabuli pelajar kelas V SD yang ketika itu masih berumur 12 tahun. Perbuatan bejat DK dilakukan pelaku pada 12 Oktober 2015 sekitar pukul 04.00 WIB di rumah korban di Jalan Ulin Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Telaga Antang, Kotawaringin Timur (Kotim).

Pencabulan bocah SD dilakukan pelaku ketika orang tua korban sedang tak ada di rumah. AS mengaku menjalin asmara dengan korban, dan hubungan suami istri dilakukan atas dasar suka sama suka.

AS mengaku, dia pacaran dengan anak SD selama seminggu. AS tidak sanggup menahan nafsu birahinya ketika menginap di rumah korban. Pria berambut ikal itu kemudian mengajak korban berhubungan badan di dalam kamar.

Kepada korban, dia berjanji akan bertanggung jawab jika bocah SD itu hamil. Rupanya aksi pelaku diketahui orang tua korban. Akhirnya, orang tua korban melaporkan pelaku ke polisi atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur.[pojoksatu]

Post a Comment

Powered by Blogger.