NEWSACEHTODAY.ml, TEMANGGUNG -- Akhirnya ketiga tersangka berhasil diamankan atas kasus perkosaan yang dilakukan oleh Aziz, Ragil, dan Zaenal. Mereka ditangkap anggota Polres Temanggung, Jawa Tengah saat mudik Lebaran di rumahnya masing-masing.
Ketiga tersangka tersebut menggilir (memperkosa) dua ABG berinisial Ni dan Li pada Maret lalu dan sempat kabur ke Yogyakarta sejak saat itu. Polisi masih memburu tersangka AS yang juga ikut memperkosa para korban secara bergantian itu.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung "Mereka selama ini bekerja sebagai kuli bangunan di Yogyakarta," Ujarnya, Senin (11/07/2016).
Henny menjelaskan kasus perkosaan yang dialami para korban pada Sabtu malam 19 Maret 2016 di Dam Kali Datar Parakan. Mereka terpengaruh minuman keras baik korban maupun tersangka. "Orang tua Ni dan Li marah mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, kemudian mereka melapor ke polisi," tandas dia.
Sementara itu, tersangka Ragil mengatakan pada malam kejadian berpesta ciu hingga lantas terjadi pencabulan secara bergantian. "Saya terpengaruh minuman keras. Pagi harinya saya langsung ke Yogyakarta untuk bekerja," ujar tersangka.
Za dan Az membenarkan pencabulan karena pengaruh minuman keras. Semula mereka tidak menyadari tindakan yang mereka lakukan melanggar hukum karena ada transaksi. "Kami membayar. Tahu-tahu ditangkap polisi, ternyata melakukan hubungan suami istri pada anak-anak tidak dibenarkan," katanya.
Ketiga tersangka tersebut menggilir (memperkosa) dua ABG berinisial Ni dan Li pada Maret lalu dan sempat kabur ke Yogyakarta sejak saat itu. Polisi masih memburu tersangka AS yang juga ikut memperkosa para korban secara bergantian itu.
Menurut keterangan Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti di Temanggung "Mereka selama ini bekerja sebagai kuli bangunan di Yogyakarta," Ujarnya, Senin (11/07/2016).
Henny menjelaskan kasus perkosaan yang dialami para korban pada Sabtu malam 19 Maret 2016 di Dam Kali Datar Parakan. Mereka terpengaruh minuman keras baik korban maupun tersangka. "Orang tua Ni dan Li marah mengetahui anaknya jadi korban pencabulan, kemudian mereka melapor ke polisi," tandas dia.
Sementara itu, tersangka Ragil mengatakan pada malam kejadian berpesta ciu hingga lantas terjadi pencabulan secara bergantian. "Saya terpengaruh minuman keras. Pagi harinya saya langsung ke Yogyakarta untuk bekerja," ujar tersangka.
Za dan Az membenarkan pencabulan karena pengaruh minuman keras. Semula mereka tidak menyadari tindakan yang mereka lakukan melanggar hukum karena ada transaksi. "Kami membayar. Tahu-tahu ditangkap polisi, ternyata melakukan hubungan suami istri pada anak-anak tidak dibenarkan," katanya.
sumber:
http://rimanews.com

Post a Comment