Halloween party ideas 2015

Alasan Periksa Perawan, Tentara Pekosa Anaknya
Foto ilustrasi

Anggota Babinsa Koramil Cabuli Dua Anak Kandungnya

Intip Berita,  Bali - Akhirnya Pengadilan Militer Denpasar pada persidangan Kamis (29/9)  menjatuhkan hukuman ke Victor Carlos Saores (45) selama 10 tahun 8 bulan penjara.

Victor adalah anggota Babinsa Koramil 1610/Nusa Penida, Klungkung itu terbukti secara sah mencabuli dua putrinya sendiri, MMC (20) dan AOS (16).

Namun, persidangan kemarin tidak sekadar pembacaan putusan. Ada fakta menarik yang terungkap tentang cara Victor mencabuli dua putrinya.

Awalnya, Victor mengajak AOS ke penginapan. Alasannya untuk memeriksa keperawanan putrinya.

Saat di penginapan, Victor bertanya ke AOS apakah masih perawan. AOS yang masih di bawah umur pun mengaku masih perawan.

Namun, Victor memaksa AOS untuk membuka celana. Tentu saja AOS yang kala itu masih duduk di bangku salah satu SMA di wilayah Semarapura menolak.

Hanya saja, Victor malah mengancam putrinya sambil mengambil sandal. “Ikutin kemauan bapak,” ujar majelis hakim sabelum pengucapan putusan.

Victor melakukan perbuatan bejat itu berkali-kali. Hasilnya, AOS ketika dibawa ke dokter ternyata sudah  hamil 4 bulan.

Terang saja Victor kebingungan. Ia lantas menyuruh AOS ke Jakarta. Tujuannya menemui adik Victor yang tinggal di ibu kota negara.

Selain itu, Victor juga menyuruh AOS agar mengaku dihamili pacarnya. Hal itu untuk menutupi aib.

Namun, tetap saja aib itu akhirnya terbongkar. Victor berusaha menggugurkan janin di kandungan putrinya.

Berbagai cara dilakukan. Victor bahkan sempat stres dan browsing di internet untuk mencari cara  menggugurkan kandungan.

Misalnya, menyuruh AOS makan banyak nanas, minum obat dan lainnya. Namun, kandungan tak kunjung gugur.

Akhirnya aborsi dilakukan dengan memasukkan pil penggugur melalui kemaluan. Hasilnya, AOS pun keguguran.

Atas perbuatan sadis tersebut, hakim ketua kemudian menjatuhkan hukuman 10 tahun 8 bulan kepada terdakwa plus denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Majelis menyatakan Victor bersalah melanggar pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) jo ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2012 (2002) tentang  Perlindungan Anak atau Pasal 45 jo Pasal 5(b) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dan terbukti bersalah sehingga tidak ada alasan pembenar dan pemaaf,” ujar Humas Pengadilan Militer Denpasar Letnan Satu Sus Arinta Mudji.

sumber: (pojoksatu/ara/mus/jpg/jpnn/sdf)

Post a Comment

Powered by Blogger.