Halloween party ideas 2015

Adegan Terdakwa Setubuhi Istrinya Dalam Penjara Terekam CCTV

Suami Istri Indehoy Dalam Ruang Tahanan

Intip Berita, SIMALUNGUN - Karena tak sanggup lagi menahan nafsu, Junedi (27) terdakwa kasus narkotika divonis enam tahun penjara denda 800 juta, susider 2 bulan terpaksa melepaskan hasratnya menyetubuhi istrinya di ruang tahanan.

Kejadian ini terjadi sesaat sebelum Junedi masuk ruang sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (25/10/2016), Terdakwa menyempatkan diri menyetubuhi istrinya di ruang tahanan yang juga didakwa dengan kasus yang sama.

Hal inipun dijadikan bahan oleh majelis hakim dalam persidangan.

Intip Berita Lainnya:
Siswi 12 Tahun Kebiasaan Pake Handuk Habis Mandi, Ayah Tiri Naik Darah
Baru Seminggu Pacaran, Gadis ini Tiap Hari Disetubuhi Dua Cowok


Sebelum membacakan Vonis Majelis hakim Rozianti, SH menegur kedua terdakwa sebab ketika sebelum sidang ,di ruang tahanan saling melakukan aneh dan janggal dilihat orang, melakukan hubungan seperti suami istri.

“Kami hanya mengingatkan kepada kalian meskipun kalian memang suami istri, tetapi jangan melakukan begitu di depan umum,” ujar hakim. Namun, terdakwa sempat membangkang apa yang dikatakan oleh majelis bahwa meraka melakukan aneh di ruang tahanan.

Majelis hakim pun kembali marah. “Janganlah kalian melakukan seperti begitu sebab kami pun mengerti seharusnnya kalian permisi melakukan hal begitu entah ke kamar mandi,” timpal Rozianti.

Majelis hakim lain pun tersenyum. “Kamipun melihat kejadian itu setelah dari cctv pengadilan, “ ungkap majelis di persidangan.

Majelis hakim ketua Rozianti menyatakan sebelum membacakan putusan kedua terdakwa bahwa hal-hal memberatkan dan meringankan yaitu hal memberatkan terdakwa tak mendukung program pemerintah sedangkan hal meringankan terdakwa bersikap sopan dipersidangan.

Sebelumnya jaksa penuntut umum Juliata Nababan SH menuntut terdakwa selama delapan tahun penjara, terbuti melanggar pasal 112 KUHP idana Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Junedi sendiri diringkus oleh Polsek Bangun pada hari selasa 18 April 2016 sekira pukul 20.00 Wib di rumahnya dan ditemukan barang bukti 0,6 gram.

Sementara berkas terpisah Nadia (21) tahun divonis majelis hakim selama 1,5 tahun penjara, istri dari terdakwa ini melanggar pasal 62 (1) barang bukti berupa dua buah vil. sumber: (ms/jpg/nin)

Post a Comment

Powered by Blogger.