Halloween party ideas 2015

Ikut Tax Amnesty atau Rumah Akan Disita
Foto: Sri Mulyani


Newsacehtoday.ml, SENTUL –
Memasuki periode kedua, Namun masyarakat belum memanfaatkan secara baik mengenai program amnesti pajak. Hal itu terlihat dari minimnya jumlah peserta pengampunan pajak bila dibandingkan dengan total wajib pajak (WP) yang wajib menyerahkan surat pemberitahuan (SPT).

’’Jumlah WP yang ikut hanya 461.798 masih jauh lebih kecil dibandingkan wajib pajak wajib menyerahkan SPT sebanyak 22 juta,’’ ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Sabtu (26/11).

intip:
Jumlah peserta amnesti pajak diharapkan terus meningkat pada periode kedua karena tarif tebusannya lebih rendah bila dibandingkan dengan periode ketiga. ’’Masih ada waktu hingga Desember,’’ imbaunya.

Bila wajib pajak tidak memanfaatkan amnesti pajak, tutur Sri Mulyani, ada sejumlah risiko yang harus dihadapi wajib pajak pada 2020.

Pertama, harta yang belum dilaporkan akan dianggap sebagai tambahan penghasilan sehingga akan dikenai pajak penghasilan dengan tarif normal ditambah dengan sanksi bunga 2 persen per tahun.

“Kalau dia badan, tentunya kena 25 persen dan wajib pajak orang pribadi bisa di 5 persen sampai 30 persen. Tidak itu saja, masih ditambah denda 2 persen per bulan,’’ tambahnya.

Ani mencontohkan, bila ada rumah yang dibeli pada 1990 dan tidak dilaporkan dalam program amnesti pajak hingga 2020, Ditjen Pajak menganggap nilai rumah tersebut pada 2020 sebagai tambahan penghasilan.

Dengan tarif pajak dan denda sekitar 100 persen, artinya rumah tersebut terancam disita negara.

“Daripada disita, mending sekarang dideklarasikan saja,” urainya.

Berdasar penyerahan surat pernyataan harta per 24 November 2016, kontribusi terbesar tax amnesty berasal dari Jakarta.

Yakni 150 ribu WP dari total 2 juta WP wajib SPT.  Uang tebusan yang dikumpulkan mencapai Rp 52,3 triliun.

’’Di Jakarta saja baru 150 ribu yang ikut. Meski ramai sekali pada waktu itu sampai DJP harus menambah layanan hingga tengah malam,’’ katanya.

Di wilayah Sumatera, jumlah peserta juga hanya 80 ribu WP dari 3,9 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp 8,1 triliun.

Di Kalimantan, jumlah peserta mencapai 22 ribu WP dari 1,3 juta WP wajib SPT dengan uang tebusan Rp 2,2 triliun.

Jumlah uang tebusan yang dikumpulkan hingga pekan terakhir November 2016 baru mencapai Rp 98,8 triliun dari target Rp 165 triliun.

Sementara itu, kontribusi dana tebusan amnesti pajak dari UKM masih sangat minim.

Di Jawa Timur, minimnya informasi dan belum memiliki NPWP (nomor pokok wajib pajak) menjadi kendala bagi UKM mengikuti amnesti pajak.

Dewan Penasihat Forum Daerah UKM Jawa Timur Nur Cahyudi mengatakan, hanya sekitar 3.000 ribu dari total 6,5 juta UKM di Jatim yang memiliki NPWP.

Artinya, baru sekitar 300 ribu UKM yang memiliki legalitas. Selain faktor NPWP, tarif tebusan pajak untuk UKM disamakan dengan korporasi besar. Kondisi itu mengakibatkan tebusan pajak untuk UKM masih minim.

Tarif tebusan untuk UKM hanya 0,5 persen dan berlaku untuk periode I sampai III program TA.

’’Mereka masih wait and see. Informasi yang mereka ketahui tentang program tersebut juga minim. Apalagi, mayoritas UKM masih takut kalau berhubungan dengan pajak. Di sinilah diperlukan pendekatan khusus ke mereka,’’ ujarnya.

Dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, harta yang dideklarasikan wajib pajak (WP) sampai Jumat (25/11) mencapai Rp 3.949 triliun.

Nilai repatriasi harta pun Rp 143 triliun. Sedangkan total tebusan Rp 98,8 triliun.

Komposisi uang tebusan berdasar surat pernyataan harta terbesar didominasi orang pribadi non-UMKM, yakni Rp 80,5 triliun.

Lalu, badan non-UMKM Rp 10,5 triliun; orang pribadi UMKM Rp 3,72 triliun; dan badan UMKM Rp 236 triliun.

’’DJP bisa terus melakukan sosialisasi ke beberapa sentra UKM yang ada di Jawa Timur. Selain itu, DJP juga harus membuka tempat khusus untuk konsultasi pajak di sentra-sentra UKM selama program amnesti pajak berlangsung,’’ ujarnya.

Nur juga menyarankan DJP bekerja sama dengan asosiasi UKM untuk memberikan pemahaman kepada pelaku UKM tentang amnesti pajak.

Dia menyebutkan, potensi UKM dalam mengikuti amnesti pajak cukup besar lantaran 53 persen produk domestik regional bruto (PDRB) Jatim disumbang UKM.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP (Direktorat Jenderal Pajak) I Jatim Sofian Hutajulu menyatakan, pihaknya aktif melakukan sosialisasi di berbagai pusat perbelanjaan dan bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Surabaya.

’’Rata-rata mereka memang takut dan enggan datang ke kantor pajak,’’ katanya.

Kanwil DJP I Jatim mencatat, sampai 23 November 2016, total deklarasi pajak di DJP I mencapai Rp 329 triliun. Total dana tebusan pun mencapai Rp 13,1 triliun.

’’Sayangnya, kami belum melihat persis jumlah dana dari UKM berapa,’’ imbuhnya.

Sofyan mengakui periode kedua amnesti pajak terasa lebih sepi jika dibandingkan dengan periode pertama.

Hingga September lalu, DJP I Jatim bisa mendapat laporan deklarasi harta dari 100 sampai 200 WP per hari. Sementara itu, pada periode kedua tahun ini, hanya 5–10 WP per hari yang mendeklarasikan hartanya. 

sumber:(jpnn/dee/vir/c19/noe)

Post a Comment

Powered by Blogger.