Halloween party ideas 2015

PERMAINAN MEJA HIJAU INDONESIA

Ahok Hanya 1 Tahun Penjara? MUI: Jangan Permaikan Hukum!

Intip Berita - Kita masih ingat dengan kasus remaja berusia 15 tahun yang mencuri sepasang sandal jepit butut warna putih kusam yang ditemukannya di pinggir Jalan Zebra, Kota Palu? yang menyeretnya ke meja hijau. Jaksa mendakwa remaja ini dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(kompasiana)

Satu lagi adalah Seorang nenek yang di Tuntut 2 tahun Penjara gara-gara mencuri pepaya karena kelaparan,(infomenarikindo). Ini adalah dua contah dari sekian banyak kasus hukum yang diputuskan dimeja hijau Indonesia yang hasilnya menggelikan. Tapi perlakuan hukum Indonesia terhadap penista agama 'AHO'K ini beda! Sebagaimana mengutip jpnn.com, Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperingatkan para penegak hukum khususnya kejaksaan agar tidak mempermainkan hukum.

Mereka menemukan indikasi kuat permainan hukum itu dalam menuntut terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua Dewan Pertimbangan MUI Prof Din Syamsuddin mengungkapkan tuntutan jaksa terhadap Ahok berupa setahun penjara dan dua tahun masa percobaan itu dianggap tidak adil.

Padahal sudah ada yurisprudensi kasus penistaan agama sebelumnya dengan tuntutan yang jauh lebih berat.

Penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan yang tidak jelas juga dianggap pengistimewaan terhadap Ahok.

”Tuntutan jaksa penuntut umum itu mengusik rasa keadilan. Secara kasat mata pula ini terkesan dilindungi. Ini semacam dibela-bela,” ujar Din usai pembacaan Tausiyah Kebangsaan Dewan Pertimbangan MUI di kantor pusat MUI Jalan Proklamasi Jakarta, kemarin (26/4).

Dia menuturkan bila Ahok bebas itu akan berdampak pada semakin mudahnya orang mengeluarkan ujaran kebencian. Kondisi itu sangat berbahaya pada persatuan dan kesatuan bangsa.

Bahkan, tidak mungkin orang akan kembali bergerak langsung untuk menuntut keadilan. Toleransi itu diwujudkan dengan tidak memasuki dan mengusik keyakinan orang lain.


“Ujaran kebencian di Pulau Seribu itu virus negatif bagi bangsa ini. Seharusnya kita semua bergerak menanggapinya. Tapi ketika ada yang memprotesnya malah dituduh anti kebangsaan,” ungkap dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dakwaan jaksa itu sangat menguntungkan Ahok. Bila tiba-tiba nanti Ahok dibebaskan itu malah akan membuat jadi semakin marah karena rasa keadilan tidak ada lagi.

”Tuntutanya yang sekarang ini terkesan direkayasa dipermudah diperingan,” ungkap dia.

Dia tak menampik kemungkinan peran Jaksa Agung M Prasetyo yang berlatar belakang dari partai politik yang punya kepentingan politik.

Dia sudah sejak lama meminta kepada presiden untuk mengganti jaksa yang punya latar belakang bukan dari partai politik agar lebih indepen.

”Karena rawan sekali penyelewengan dan penyalahgunaan. Tapi kan presiden tetap mempertahankan. Mungkin punya kepentingan-kepentingan lain,” ujar dia. (idr/jun/jpnn.com)

Post a Comment

Powered by Blogger.