Halloween party ideas 2015

Dijilat kucing membatalkan Shalat?
Foto  denikurnia.com
Yang Membatalkan Shalat
Agama - Bagaimana hukumnya ketika saat melaksanakan Shalat namun tiba-tiba datang seekor kucing dan menjilat anggota  atau kai kita. Pada dasarnya, kucing adalah hewan yang bukan najis, sehingga air liur kucing dihukumi sebagai suci dan tidak ada kewajiban untuk membersihkan dari jilatan kucing. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ

Artinya: “Sesungguhnya kucing tidaklah najis. Dia hanyalah hewan yang sering berkeliling diantara kalian” (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Al-Albani)
Karena wudhu akan batal dengan berhadats seperti buang angin (kentut), buang air kecil atau besar, dll, dan sama sekali tidak ada ulama yang menyatakan bahwasanya menyentuh benda najis adalah pembatal wudhu.
 
TAMBAHAN: bahwasanya terkena najis tidaklah membatalkan wudhu namun wajib baginya untuk membersihkan kotoran najis yang mengenainya SEPERTI terkena najis cicak (bukan najis babi dan anjing).


Adapun tentang najis pada anjing terdapat tiga pendapat di kalangan para ulama :

Pertama, seluruh tubuhnya najis bahkan termasuk bulu (rambutnya). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan salah satu dari dua riwayat (pendapat) Imam Ahmad.

Kedua, anjing itu suci termasuk pula air liurnya. Inilah pendapat yang masyhur dari Imam Malik.

Ketiga, air liurnya itu najis dan bulunya itu suci. Inilah pendapat Imam Abu Hanifah dan pendapat lain dari Imam Ahmad.

Namun menurut pendapat Imam Ahmad mengenai najisnya bulu hewan (rambutnya) yang tumbuh pada hewan yang najis ada tiga pendapat dari beliau:

1. Semua bulu hewan tersebut suci termasuk bulu anjing dan babi. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Abu Bakr Abdul ‘Aziz.

2. Semua bulu hewan tersebut najis. Pendapat Imam Ahmad yang kedua ini sama dengan pendapat Imam Syafi’i (yang menyatakan seluruh tubuh hewan yang najis, maka bulunya juga najis).

3. Apabila bulu bangkai itu suci ketika dia hidup maka suci pula ketika dia menjadi bangkai seperti kambing dan tikus. Adapun bulu hewan yang najis ketika hidup seperti anjing dan babi, maka najis pula ketika jadi bangkai. Pendapat ketiga inilah yang banyak dikuatkan oleh para pengikut Imam Ahmad.

Pendapat yang kuat (yang dipilih oleh Syaikhul Islam, pen) bahwa seluruh bulu hewan itu suci termasuk bulu anjing, babi dan lainnya, berbeda dengan air liur anjing.(sumber: rumaysho.com)



Post a Comment

Powered by Blogger.