Halloween party ideas 2015

Bagi Penerima THR Harap Bersabar

by: Rimanews.com
Intip Berita - Bagi Penerima THR 2017 Pegawai negeri sipil, pekerja dan buruh Harap Bersabar. Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengingatkan perusahaan mengenai kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya atau H-7.

"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing-masing serta dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Menaker dalam Media Gathering di kantor Kemnaker, Jakarta, seperti dilansir Antara, hari ini.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.

Berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan.

Pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja/buruh yang bermasa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dan lebih besar dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja/buruh harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.

Post a Comment

Powered by Blogger.