Bagaimana hukum Mandi Junub Setelah Sahur ?
dok: ilustrasi |
by: wanitasalihah.com
Jika ada pertanyaan 'Bolehkah seseorang sengaja menunda mandi junub atau pun mandi wajib (setelah suci dari haid) sampai terbit fajar, pada bulan Ramadhan?'
Jumhur (mayoritas) ulama fikih – yaitu para imam empat mazhab – berpendapat bahwa sengaja menunda mandi junub atau mandi suci hingga setelah terbit fajar tidaklah mempengaruhi sah atau tidaknya puasa. Demikian itu adalah pendapat Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, Ushaq, Abu Ubaidah, Daud, dan ulama Mazhab Zhahiri. Adapun para sahabat yang berpendapat demikian adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Zaid, Abu Darda’, Abu Dzar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Aisyah, dan Ummu Salamah.
Sama saja, baik mandi tersebut ditunda secara sengaja atau karena lupa. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berjima’. Kemudian (setelah waktu subuh tiba) beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ada tambahan redaksi hadits, “Dan beliau tidak meng-qadha (puasa pada hari tersebut).”
Imam Malik – dalam Al-Muwaththa’ – dan selain beliau meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa dia (Aisyah) berkata, “Seorang lelaki berhenti di pintu lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam – sedangkan aku ikut mendengar, ‘Wahai Rasulullah, aku masih junub ketika masuk waktu subuh, padahal aku ingin berpuasa.’
Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku juga pernah pada subuh, tengah junub dan aku ingin berpuasa. Maka aku pun mandi dan berpuasa.’
Laki-laki itu berkata lagi, ‘Wahai Rasulullah, Anda tidak sama seperti kami. Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda yang telah lampau maupun yang akan datang.’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun marah, dan beliau bersabda, ‘Demi Allah! Aku sangat berharap agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah dibandingkan kalian semua. Aku yang paling tahu dengan aturan yang bisa membuat aku bertakwa.’”
Jumhur (mayoritas) ulama fikih – yaitu para imam empat mazhab – berpendapat bahwa sengaja menunda mandi junub atau mandi suci hingga setelah terbit fajar tidaklah mempengaruhi sah atau tidaknya puasa. Demikian itu adalah pendapat Ats-Tsauri, Al-Auza’i, Al-Laits, Ushaq, Abu Ubaidah, Daud, dan ulama Mazhab Zhahiri. Adapun para sahabat yang berpendapat demikian adalah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas’ud, Zaid, Abu Darda’, Abu Dzar, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Aisyah, dan Ummu Salamah.
Sama saja, baik mandi tersebut ditunda secara sengaja atau karena lupa. Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, “Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena berjima’. Kemudian (setelah waktu subuh tiba) beliau shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam riwayat Muslim yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ada tambahan redaksi hadits, “Dan beliau tidak meng-qadha (puasa pada hari tersebut).”
Imam Malik – dalam Al-Muwaththa’ – dan selain beliau meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa dia (Aisyah) berkata, “Seorang lelaki berhenti di pintu lalu berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam – sedangkan aku ikut mendengar, ‘Wahai Rasulullah, aku masih junub ketika masuk waktu subuh, padahal aku ingin berpuasa.’
Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Aku juga pernah pada subuh, tengah junub dan aku ingin berpuasa. Maka aku pun mandi dan berpuasa.’
Laki-laki itu berkata lagi, ‘Wahai Rasulullah, Anda tidak sama seperti kami. Allah telah mengampuni dosa-dosa Anda yang telah lampau maupun yang akan datang.’
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun marah, dan beliau bersabda, ‘Demi Allah! Aku sangat berharap agar aku menjadi orang yang paling takut kepada Allah dibandingkan kalian semua. Aku yang paling tahu dengan aturan yang bisa membuat aku bertakwa.’”
Post a Comment