Dok: Prosesi hukuman cambuk di halaman Masjid At-Taqwa, Lhong Raya, Banda Aceh |
By: jpnn.com,
Sabtu, 15 Juli 2017
Intip Berita -- Her, 19, teriak histeris. Air mata warga Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, itu bercucuran dan akhirnya pingsan, saat menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Alfalah Sigli, Jumat (14/7).
Perempuan terhukum perkara zina itu bahkan sempat dua kali pingsan jelang berakhirnya 100 kali cambukan.
Sementara pasangannya, AW (21), pria warga Langkat, Sumatera Utara, sempoyongan setelah mendapatkan hukuman yang sama dari tiga algojo yang dipersiapkan Kejaksaan Negeri Pidie. Keduanya ditangkap warga jelang Ramadan lalu di Kota Sigli.
Ratusan warga padati perkarangan masjid menyaksikan proses cambuk sejumlah terhukum.
Selain pasangan tersebut, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap pasangan iktilat atau berdua-duaan, Mah (31) dan Mur (34). Keduanya dihukum sebanyak 30 kali cambuk.
Sedangkan terhukum pidana perkara Maisir, Kaf (23), Sam (27), MR (22), Edi (34), Abd (21), MN (25), Dar (34) warga Kecamatan Batee, Pidie masing-masing dicambuk 12 kali.
Mereka semua terbukti bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum Jinayah, yang khusus dilaksanakan di Provinsi Aceh.
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Iskandar, kepada wartawan mengatakan, ada sebanyak 11 pelangggar syariat yang dicambuk atau dihukum.
Sepasang terbukti berzina, sepasang ikhtilat dan selebihnya maisir atau berjudi. Mereka mendapatkan hukuman dari mahkamah Syariah pada putusan Rabu (12/7).
"Jumlah cambuk para terhukum dari 12 hingga 100 kali," terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Pidie, Muhammad Abd, mengatakan Her dan AW melakukan Zina sehingga dihukum 100 kali cambukan.
Sementara Mah dan Mur tidak terbukti berzina melainkan ikhtilat atau berdua-duaan. “Sehingga dihukum 30 kali cambukan," jelasnya.(zia/mai)
Perempuan terhukum perkara zina itu bahkan sempat dua kali pingsan jelang berakhirnya 100 kali cambukan.
Sementara pasangannya, AW (21), pria warga Langkat, Sumatera Utara, sempoyongan setelah mendapatkan hukuman yang sama dari tiga algojo yang dipersiapkan Kejaksaan Negeri Pidie. Keduanya ditangkap warga jelang Ramadan lalu di Kota Sigli.
Ratusan warga padati perkarangan masjid menyaksikan proses cambuk sejumlah terhukum.
Selain pasangan tersebut, eksekusi cambuk juga dilakukan terhadap pasangan iktilat atau berdua-duaan, Mah (31) dan Mur (34). Keduanya dihukum sebanyak 30 kali cambuk.
Sedangkan terhukum pidana perkara Maisir, Kaf (23), Sam (27), MR (22), Edi (34), Abd (21), MN (25), Dar (34) warga Kecamatan Batee, Pidie masing-masing dicambuk 12 kali.
Mereka semua terbukti bersalah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014, tentang hukum Jinayah, yang khusus dilaksanakan di Provinsi Aceh.
Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah, Iskandar, kepada wartawan mengatakan, ada sebanyak 11 pelangggar syariat yang dicambuk atau dihukum.
Sepasang terbukti berzina, sepasang ikhtilat dan selebihnya maisir atau berjudi. Mereka mendapatkan hukuman dari mahkamah Syariah pada putusan Rabu (12/7).
"Jumlah cambuk para terhukum dari 12 hingga 100 kali," terangnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Pidie, Muhammad Abd, mengatakan Her dan AW melakukan Zina sehingga dihukum 100 kali cambukan.
Sementara Mah dan Mur tidak terbukti berzina melainkan ikhtilat atau berdua-duaan. “Sehingga dihukum 30 kali cambukan," jelasnya.(zia/mai)
Post a Comment