Inilah Kriteria PNS, TNI/Polri Penerima THR Tahun 2020
Intip Berita - Tunjangan Hari Raya atau THR PNS, TNI/Polri Tahun 2020 resmi diberikan namun tidak sama dengan tahun 2019 lalu THR 2020 bermuatan ketentuan-ketentuan atau kriteria ya telah ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan sejumlah ketentuan pemberian tunjangan hari raya PNS kebijakan ini tertuang dalam surat Menteri Keuangan tertanggal tanggal 30 April tahun 2020 yang ditujukan kepada Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi, dalam surat itu Sri Mulyani menyebut perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan Belanja Negara tahun 2020 termasuk soal pemberian THR.
Tunjangan Hari Raya atau THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya, dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya tulis Sri Mulyani dalam salinan suratnya Sabtu tanggal 2 Mei tahun 2020 malam penyesuaian ini dilakukan terkait dengan fokus Pemerintah untuk menangani pandemic Covid-19.
Pemberian THR akan disesuaikan besaran dan pihak yang berhak mendapat tunjangan tersebut, Sri Mulyani pun memberikan Rancangan peraturan pemerintah tentang pemberian THR bagi PNS prajurit TNI anggota Polri dan pegawai non PNS dan penerima pensiun atau tunjangan yang diberikan pada 13 jenis jabatan PNS TNI Polri yaitu sebagai berikut:
1. Pegawai Negeri Sipil/PNS
2. Prajurit TNI.
3. Anggota Polri.
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.
10. Penerima Pensiun atau Tunjangan.
11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU.
12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kesenangan sesuai UU.
13. Calon PNS.
Lalu siapa saja yang tidak mendapatkan THR Tahun 2020?
Dalam surat tersebut, Tunjangan Hari Raya atau THR tidak diberikan kepada para pejabat dan petinggi negara sebagai berikut:
1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil Menteri.
3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.
5. Dewan pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf khusus kementerian.
8. Hakim Ad hoc.
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah).
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.
12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
sumber: cnnindonesia
Post a Comment