Halloween party ideas 2015

http://newsacehtoday.blogspot.co.id/

INTIP BERITA, FUJIAN - Pasutri alias Sepasang suami istri di Tiongkok mendapat sanksi hukuman karena telah menjual bayinya, demi dapat membeli sebuah ponsel iPhone.

Keduanya menghadap pengadilan pada 4 Maret 2016 lalu setelah menjual bayi perempuan mereka yang masih berusia 18 hari senilai Rp 46 juta.

Menurut Shanghaiist, dua pelaku tersebut diidentifikasi bernama A Duan dan Xiaomei, yang sama-sama berusia 19 tahun.

Dikatakan mereka bertemu pada 2013 lalu dan Xiaomei hamil di luar nikah, disusul kelahiran seorang bayi perempuan pada Agustus 2014.

Bayi tersebut lalu dianggap beban bagi pasangan itu, sebab A Duan merupakan seorang pengangguran.

Pria itu lalu membujuk Xiaomei untuk menjual bayi mereka, yang direstui oleh ayah A Duan karena ia tak ingin memiliki keturunan perempuan.

Pasangan itu menemukan pembeli putrinya melalui media sosial yang populer Tiongkok, QQ, yang rela merawat bayi tersebut.

Setelah menerima uang puluhan juta, A Duan langsung menggunakan uang itu untuk membeli iPhone dan sepeda motor.

Tak lama, Xiaomei lalu meninggalkan A Duan, yang lalu mengancam Xiaomei akan melaporkan polisi.[source.tribunnews.com]

Post a Comment

Powered by Blogger.