Halloween party ideas 2015

http://newsacehtoday.blogspot.com/


NEWSACEHTODAY, BOGOR -- Maaf, karena peristiwa ini sudah lama terjadi. Namun berita ini  diterbitkan agar selaku orang tua selalu waspada terhadap berbagai modus pelecehan dan kekerasan seksual yang sering kali menimpa anak dibawah umur. 

Bermodal seribu rupiah, 3 bocah diajak mandi bareng. Pelaku berinisial AN alias EN umur 51tahun, warga Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, yang tega mencabuli tiga anak perempuan di bawah umur di rumah kontrakannya. Ketiga korban masing- masing berinisial WR (5), AM (6), dan SA (7). Ketiganya merupakan tetangga pelaku.

Strategi yang dimainkan sebagai modus AN alias EN ini adalah dengan mengiming-imingi bocah tersebut imbalan uang sebesar seribu rupiah untuk diajak mandi bareng. Dan setelah korban menerima ajakan tersebut, pelaku pun melampiaskan nafsunya dengan meraba-raba kemaluan korban.

Menurut keterangan Kapolsek Citeureup Kompol Muhamad Chaniago, pelaku AN ditangkap setelah salah satu dari orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Muhamad melanjutkan "Kejadiannya hari Sabtu (13/2/2016). Saat itu, datang salah satu orangtua korban melaporkan telah terjadi tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku," ujarnya di Mapolsek Citeureup, Senin (15/2/2016).

Tambahnya lagi, pelaku yang berprofesi sebagai pedagang bakso goreng itu melakukan perbuatan bejatnya sebelum, sesaat, dan sesudah mandi. "Jadi pelaku mencabuli korban sebelum, sesaat, dan sesudah mandi dengan meraba-raba kemaluannya," jelas Muhamad.

Sementara orang tua korban baru mengetahui anaknya menjadi korban pelecehan dan pencabulan setelah memeriksa kemaluan si anak. Pada saat diperiksa, kemaluannya sudah memerah dan terasa sakit saat dipegang.
Ibu korban merasa curiga karena pada saat anaknya pulang kerumah rambutnya basah dan tercium bau aroma minyak rambut laki-laki," kata dia.

Ketika ditanya, si anakpun mengaku habis dimandiin oleh pelaku dan kemaluanya diraba," kata dia lagi.
Kini pelaku dijerat Pasal 82 Junto 76e Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 dan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


sumber: tribunnews.com
Senin, 15 Februari 2016 23:13

Post a Comment

Powered by Blogger.