NEWSACEHTODAY, JAKARTA – Kementerian Perhubungan memberi waktu dua bulan pada Uber Taxi dan Grab Car untuk memenuhi perizinan. Dua penyedia transportasi berbasis online itu harus menyelesaikannya paling lambat 31 Mei mendatang.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, ada dua opsi bagi Uber dan Grab. Yakni menjalin kerja sama dengan perusahaan transportasi umum atau membuat badan usaha sendiri.
“'Silakan dipilih. Kami mendukung kok,'' ujar mantan Direktur Utama PT KAI itu di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (24/3) kemarin.
Uber dan Grab sepakat tetap menjadi content provider alias bukan sebagai perusahaan penyelenggara angkutan umum. Dengan keputusan itu, sambung Jonan, keduanya diminta bekerja sama dengan perusahaan penyelenggara angkutan umum yang berbadan hukum seperti koperasi.
Koperasi tersebut juga harus memiliki izin sebagai badan hukum penyelenggara angkutan umum. Selain itu, wajib mematuhi prosedur seperti pendaftaran kendaraan, uji kir, dan aturan-aturan lain dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
''Pengemudinya yang tergabung dalam koperasi harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) A umum,'' kata menteri asal Surabaya itu.
(mia/sof)
Post a Comment