Dua lurah dan Kasi diketahui dipecat secara hormat, sedangkan staf pemkot Bekasi diberhentikan dengan tidak hormat.
Keputusan itu dengan tegas dilakukan Rahmat Effendi atau biasa disapa Pepen pada 18 Maret 2016 lalu.
“Keputusan itu diambil dari pembina kepegawaian di SKPD, riskus Isnpektorat, penelaahan kode etik dan majelis etik di Badan Pertimbangan Jabat dan Kepangkatan (Baperjakat),” jelas Pepen, Senin (4/4/2016).
Post a Comment