“Kita sedang upayakan kenaikan gaji bagi para guru yang berstatus kontrak. Rencana kami 2017, mereka akan terima gaji sesuai UMK, sebesar Rp3,3 juta,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (3/5/2016).
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Program pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Agus Enap menyampaikan, rencana kenaikan upah para guru berstatus TKK itu, tidak termasuk kenaikan honor bagi para guru honorer. Sebab, secara status guru honor dan guru TKK memang sudah berbeda. Guru kontrak mendapatkan SK penugasan dan besaran honor dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi.
“Kalau guru honor, honorium yang didapat perbulan itu tergantung kebijakan dari pihak sekolah tempat mengajar, beda dengan TKK yang digaji dari pos anggaran Disdik dalam APBD Kota Bekasi,” jelas Enap.[pojoksatu]
Post a Comment