Sebagaimana diberitakan Radar Tega, polisi mulanya membekuk Ahmad Romadhon, Agustinus Rido Saparua dan Suroso di depan Puskesmas Weleri. Ketiganya merupakan pengepul uang judi dari pengecer.
Wakapolres Kendal, Kompol Dili Yanto mengungkapkan, dari pengakuan ketiga pengepul itulah muncul nama Ahok. Hasil penelusuran polisi menunjukkan, Ahok merupakan bandar judi online itu. “Dari ketiga tersangka ini, muncul nama Ahok sebagai bandarnya,” kata Dili.
Sayang nya Ahok sudah terlanjur kabur saat diburu polisi sehingga namanya masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. “Bandar judi ini masih dalam pengejaran dan sudah diketahui keberadaannya,” kata Dili.
Ia menjelaskan, polisi menangkap Romadhon, Agustinus dan Suroso berdasarkan hasil pengembangan setelah membekuk pengecer judi online. “Setiap pengecer omsetnya bervariasi hingga mencapai belasan juta rupiah,” kata dia.
Tapi kini Romadhon, Agustinus dan Suroso mendekam di tahanan polisi. Mereka terancam 10 tahun penjara karena dijerat dengan pasal 3030 KUHP tentang perjudian.
Post a Comment