Newsacehtoday, Jakarta-- Hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap lima tersangka suap di Bengkulu telah dijebloskan ke tahanan. Penahanan terhadap ke 5 tersangka tersebut dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan.
Pada Rabu (25/5) dini hari, para tersangka digiring satu persatu keluar dari KPK, tersangka pertama yang diboyong ke tahanan adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Sekitar pukul 01.20, dia dibatta ke Rumah Tahanan Cipinang di Jakarta Timur.
Menjelang lima menit kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii menyusul. Ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Selanjutnya sekitar pukul 1.40 ada tersangka atas nama Edi Santroni. Mantan wakil direktur keuangan RSUD M Yunus Bengkulu itu dititipkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Tak lama berselang, giliran Pak Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton muncul. Dia ditahan di Rutan Polres Jakpus.
Terakhir giliran Pak Hakim (Ketua Pengadilan Negeri) Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba. Sekitar pukul 03.10, tersangka penerima suap itu diboyong ke Rutan LP Cipinang.
Namun, Janner sempat memberikan sedikit keterangan kepada wartawan sebelum ia masuk ke mobil . Ia hanya bisa pasrah. "Ya sudah, mau apa lagi kalau udah salah," katanya.
Yuyuk Andriati, yang merupakan Juru Bicara KPK mengatakan, penahanan tersebut adalah tahap pertama. "Mereka ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," katanya. sebagaimanan dikutip (jpnn)
Pada Rabu (25/5) dini hari, para tersangka digiring satu persatu keluar dari KPK, tersangka pertama yang diboyong ke tahanan adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Sekitar pukul 01.20, dia dibatta ke Rumah Tahanan Cipinang di Jakarta Timur.
Menjelang lima menit kemudian mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu, Syafri Syafii menyusul. Ia ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Selanjutnya sekitar pukul 1.40 ada tersangka atas nama Edi Santroni. Mantan wakil direktur keuangan RSUD M Yunus Bengkulu itu dititipkan ke Rutan Polres Jakarta Selatan.
Tak lama berselang, giliran Pak Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton muncul. Dia ditahan di Rutan Polres Jakpus.
Terakhir giliran Pak Hakim (Ketua Pengadilan Negeri) Kepahiang, Bengkulu, Janner Purba. Sekitar pukul 03.10, tersangka penerima suap itu diboyong ke Rutan LP Cipinang.
Namun, Janner sempat memberikan sedikit keterangan kepada wartawan sebelum ia masuk ke mobil . Ia hanya bisa pasrah. "Ya sudah, mau apa lagi kalau udah salah," katanya.
Yuyuk Andriati, yang merupakan Juru Bicara KPK mengatakan, penahanan tersebut adalah tahap pertama. "Mereka ditahan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan," katanya. sebagaimanan dikutip (jpnn)
Post a Comment