Halloween party ideas 2015


http://newsacehtoday.blogspot.com/

Intip Berita, Gresik - Aksi Pemuda  yang nyolong kotak amal dan buang najis di mimbar itu berasal dari Desa Gumeno, 24, penduduk RT 10, Kecamatan Manyar, Gresik, namanya Rifki Ardiansyah, yang dianggap sudah tidak waras. Selain melakukan pencurian kotak amal musala, pemuda tegap ini pun membuang kotorannya di mimbar imam salat.

Aksinya terbongkar berkat rekaman CCTV yg dipasang disekitar musala berak Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar. Tindakan di luar akal sehat itu dilakukan Sabtu (23/4) tengah malam seputar pukul 21.00. Disaat pagi, penduduk kaget menyaksikan masjid yg disucikan itu terdapat kotoran manusia.

Penduduk marah setelah membersihkan kotoran itu & memeriksa camera CCTV yg terpasang seputar musala. Penduduk yg emosinya telah memuncak serta-merta mencari pelaku lewat orang-orang di warkop-warkop.

Salah satu masyarakat yg biasa ngopi di warkop daerah itu akhirnya mengenali wajah tersangka. Tersangka ditemukan tidak jauh berada di salon potong rambut. Walaupun keberadaan pelaku di situ cuma main-main,tak bekerja.

Hasilnya, Selasa (3/5), kira kira pukul 13.00 wib, warga membuahkan hasil. Warga dikasih informasi mengenai keberadaan pelaku yg sedang minum kopi di Desa Tenger, Kecamatan Manyar.
Kami tahu wajah pelaku dari CCTV. Disaat kami melakukan pencarian seharian, hasilnya siang ini kita dapatkan di warkop Desa Tenger. & dihajar para pemuda,” kata Mohamad Sofyan masyarakat setempat.
Sesudah dihajar, tersangka diserahkan ke Mapolsek Manyar utk menjalani pemeriksaan. Kala dilakukan penyidikan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan pencurian kotak amal.

Tindakan yg pertama sukses mengambil uang sebesar 500 ribu dari kotak amal musola Desa Sumber, Kecamatan Kebomas. “Ini cuma dapat duit 200 ribu,” papar pelaku. (intip berita lainnya)

Kapolsek Manyar AKP Frihamdeni menuturkan, pelaku diringkus masyarakat & dihajar. Sesudah diketahui anggota cepat diamankan.
Menurut penduduk uangnya berjumlah jutaan, lantaran belum sempat di buka,” menurutnya.
Polisi masih mendalami kasus ini & sedang mengembangkannya. Lantaran, menurut penduduk ada sekian banyak rekan pelaku yg membantu pencurian ini.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dgn ancaman diatas 5 tahun penjara.[source:beritahangat5]

Post a Comment

Powered by Blogger.