NEWSACEHTODAY, JAKARTA-- Resmi! Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menerima berkas dakwaan secara resmi atas kasus dugaan pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bahkan sudah mengagendakan sidang Jessica pada Rabu (15/6).
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, saat dikonfirmasi mengatakan "Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari Rabu," Ujarnya, Jumat (10/6).
Dalam agenda sidang, akan ada tiga hakim yang memimpin sidang ini. "Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom," terang Jamaluddin.
Calon terdakwa, Jessica yang diduga melakukan pembunuhan berencana pada rekannya Wayan Mirna Salihin dengan menuangkan racun sianida di dalam kopi di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaluddin Samosir, saat dikonfirmasi mengatakan "Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan hari Rabu," Ujarnya, Jumat (10/6).
Dalam agenda sidang, akan ada tiga hakim yang memimpin sidang ini. "Kisyoro, Martahi Hutapea, dan Binsar Gultom," terang Jamaluddin.
Calon terdakwa, Jessica yang diduga melakukan pembunuhan berencana pada rekannya Wayan Mirna Salihin dengan menuangkan racun sianida di dalam kopi di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Sehingga, peristiwa tersebut, Jessica terjerat dengan Pasal 360 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Pidana penjara maksimal seumur hidup.
(sumber: jpnn)
Post a Comment