Ardito Muardi adalah Ketua Jaksa penuntut umum mengatakan, pihaknya menolak karena pengacara memberikan eksepsi tidak pada materi perkara. Menurut dia eksepsi pengacara Jessica, hanya menguraikan fakta di luar materi perkara.
Lebih lanjut Ardito mengatakan "Menurut kami itu adalah sebuah uraian tentang objek. Objeknya racun. Bagi kami, perencanaan itu bukan uraian tentang objek tapi uraian tentang subjek," ujarnya usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6).
Subyek dalam perkara ini berisi mengenai alasan dan keinginan Jessica untuk membunuh Mirna. Sebab, dalam pembunuhan berencana, unsur perencanaan yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan mangacu pada perencanaan subyeknya. Di mana selama adanya niatan atau ketenangan dalam perencanaan itu, terang Ardito.
"Makanya itu subjeknya, sambung Ardito, bukan semata-mata dari alat yang dipakai,".
Namun, eksepsi pengacara Jessica yang meminta jaksa menunjukkan bagaimana cara Jessica menuangkan racun sianida, Ardito menilai, hal tersebut tidak mengena pada materi perkara. Menurut dia, dalam kasus pembunuhan berencananya, pelakunya kerap merencanakan aksinya dengan terinci.
"Tapi intinya pembunuhan adalah tujuannya, niat batinnya. Tanggapan kami seperti itu.Motif itu orang bisa macam-macam," pungkas Ardito.
Post a Comment