NEWSACEHTODAY, BALI – Anak Baru Gede (ABG) berinisial BW telah 5 tahun dijadikan budak seks oleh oknum polisi berinisial KA. ABG yang masih di bawah umur asal Karangasem itu dipaksa melayani birahi oknum polisi yakni minta dipijitin oleh Abg ini sejak tamat Sekolah Dasar (SD) di Karangasem.
MEMALUKAN! kejadian itu bermula ketika korban bekerja di warung pelaku di Klungkung, Bali. Korban memilih kerja di warung tersebut dan tidak melanjutkan sekolahnya lantaran tidak memiliki biaya. Di warung tersebut, korban tinggal bersama oknum polisi KA dan istrinya. Di saat istri KA tidak ada di rumah, Oknum polisi ini minta dipijitin oleh ABG tersebut.
Menururt keterangan, saat dipijitin, pelaku malah tanpa celana alias membuka semua pakaiannya dan telanjang bulat. Awalnya korban risih dan menanyakan mengapa sang majikan tidak pakai celana, namun oknum polisi cabul itu berkilah ingin langsung mandi setelah selesai dipijit.
Ternyata pelaku hanya akal-akalan saja. Pada saat korban mulai memijit, pelaku langsung memaksa korban berhubungan badan. Pelaku mengancam akan menembak korban jika tak bersedia melayani birahinya.
Menurut Siti Sapurah “Korban diancam dibunuh jika melayani pelaku. Korban disuruh membuka baju dan terjadilah kasus asusila itu,” ujar aktivis perlindungan anak Karangasem Bali.
Kejadian tersebut sering dilakukan setiap kali ketika istri pelaku tidak berada di rumah. Tak tahan dengan aksi bejat pelaku, korban berhenti bekerja di warung pelaku pada tahun 2013. Namun, kelakuan bejat pelaku tidak hanya sampai di situ.
Pelaku sering mendatangi rumah korban dan mengajak pergi jalan-jalan. Namun modus itu hanya akal-akalan pelaku. Korban dibawa ke hotel setelah jalan-jalan, di hotel, korban yang sudah berusia 17 tahun tersebut tetap dipaksa melayani nafsu birahi pelaku.
Oknum polisi tersebut juga memaksa korban berhubungan badan di dalam mobil di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Semua kejadian itu dilakukan di bawah ancaman, sehingga korban pun terpaksa melayani birahi pelaku.
@Tweet
Kejadian tersebut akhirnya diketahui aktivis perlindungan anak Karangasem, Bali. Mereka lantas melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA). Selanjutnya, P2TPA mendampingi korban melaporkan kasus asusila itu ke polisi.
Menurut Keterangan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto mengaku telah menerima informasi terkait laporan kasus asusila tersebut. Polda Bali akan melakukan penyelidikan terhadap anggotanya berinisial KA.
Akhirnya kejadian itu diketahui aktivis perlindungan anak Karangasem, Bali. Mereka lantas melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TPA). Selanjutnya, P2TPA mendampingi korban melaporkan kasus asusila itu ke polisi.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Heri Wiyanto mengaku telah menerima informasi terkait laporan kasus asusila tersebut. Polda Bali akan melakukan penyelidikan terhadap anggotanya berinisial KA.
Heri, mengatakan “Jika memang benar dilakukan, akan dijerat UU Perlindungan Anak. Kami akan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujar di Mapolda Bali, Senin, (13/6/2016).
(sumber: pojoksatu.id)
Post a Comment