Halloween party ideas 2015

Ahok Dapat Bogem Mentah Dari Ibu Susi
Iseng, Bu Susi mengacungi bogem kepada Ahok di Istana Kepresidenan Rabu (20/7/2016) siang. Foto: romanews.com

NEWSACEHTODAY.ml, JAKARTA -- Sebuah pemandangan menarik dan unik terekam dalam foto para awak media antara Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Gubernur DKI Jakarta yang kerap disapa Ahok saat keduanya menghadiri pelantikan Komisaris Jenderal Suhardi Alius sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) di Istana Kepresidenan, Rabu (20/7/2016) siang.

Salah seorang pewarta foto Media Indonesia, Panca Syurkani, berhasil mengabadikan sebuah gambar saat Ahok berbuat iseng terhadap Susi, sehingga wanita kelahiran Pangandaran ini mengacungi bogem kepadanya.
Saat dikonfirmasi, Ahok mengaku kala itu ia bermaksud ingin bercanda ketika Susi hendak mengambil sesuatu dari tasnya.
Bu Susi kan buka tas, dia ngeluarin tisu, biasanya kan ngeluarin rokok. Eh gue bilang, 'Lu enggak boleh ngerokok ya'. Saya mau becandain saja," kata Ahok di Balai Kota, Rabu (20/07/2016) petang.
Setelah diisengi, ia mengungkapkan bahwa Susi sempat menyebut Ahok telah membuat para perokok kesulitan untuk merokok di Jakarta.
Dia bilang, 'Eh lu gubernur bikin gue susah ngerokok lu satu Jakarta'," kata Ahok.
Terlepas dari penjelasan Ahok terkait candaannya terhadap Menteri Susi, media sempat mempublish soal ada konflik antara keduanya, lantaran beda pendapat soal reklamasi teluk Jakarta. 

Susi diketahui sempat menyatakan pemberian izin pelaksanaan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta dilakukan tanpa rekomendasi dirinya. Sementara di sisi lain, Ahok menganggap Gubernur DKI punya wewenang penuh menerbitkan izin pelaksanaan. Kedua pihak diketahui memiliki landasan hukum yang berbeda-beda.

Sang "petahana" alias Ahok selalu menjadikan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 sebagai acuan. Adapun pasal yang digunakan adalah Pasal 4 yang menyebutkan wewenang dan reklamasi pantai utara ada pada Gubernur DKI Jakarta.

Peraturan inilah yang membuat Ahok menilai dirinya memiliki wewenang untuk menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi. Sebab, dia menganggap Gubernur DKI sudah diberi kewenangan dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Susi menyatakan, izin pelaksanaan reklamasi harus atas seizinnya. Acuannya Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 tentang reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil disebutkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.

Susi mengatakan, atas dasar itu, pihaknya memandang bahwa kewenangan izin pelaksanaan reklamasi pantai utara baru bisa dikeluarkan Gubernur DKI setelah ada rekomendasi dari Susi selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.

Selain itu, Susi menegaskan, izin pelaksanaan reklamasi pantai utara baru bisa dikeluarkan Gubernur setelah ada Perda Zonasi Wilayah Pesisir.


sumber:
http://rimanews.com

Post a Comment

Powered by Blogger.