Newsacehtoday.ml, Kuningan - Memilukan! Pelaku pelecehan terhadap anak dilakukan oleh oknum guru yang bertugas di sebuah Madrasah di Desa Kertawinangun, Kecamatan Mandirancan, Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Parahnya, guru berstatus pensiunan PNS berinisial MS (64) itu kepergok oleh orang tua korban saat melakukan aksi raba-raba di dalam kelas.
Kejadian tersebut bermula ketika pelaku mendekati dan duduk di samping korban NZ (9). Sambil duduk, pelaku merangkul korban, tanganya meraba payudara dan tangan lainnya meraba-raba kemaluan korban. Tak hanya itu, tersangka ini juga mencolek kemaluan korban beberapa kali.
Tak terima dengan pelecehan yang dialami anaknya, orang tua korban langsung melapor ke aparat desa dan aparat Polsek Mandirancan.
Berselang tidak berapa lama, tersangka langsung dijemut jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Polres) setempat, setelah diamankan terlebih dahulu oleh warga dan aparat desa setempat pada Jumat pekan lalu.
Tak terima dengan pelecehan yang dialami anaknya, orang tua korban langsung melapor ke aparat desa dan aparat Polsek Mandirancan.
Berselang tidak berapa lama, tersangka langsung dijemut jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort (Polres) setempat, setelah diamankan terlebih dahulu oleh warga dan aparat desa setempat pada Jumat pekan lalu.
Tersangka sehari-hari bertugas sebagai tenaga pengajar (guru) di sebuah yayasan di Mandirancan. Pada saat kami melakukan penangkapan, tersangka tertangkap basah oleh orangtua korban sedang melakukan pencabulan, sehingga atas dasar tersebut pelaku langsung diamankan Polsek Mandirancan. Kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari unit PPA,” ujar Syahduddi seperti dikutip dari Kabar Cirebon, Selasa (9/8).
Imbas dari aksinya, guru inipun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan ini bersifat leks spesialis Pasal 76 junto Pasal 82 UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara, paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.
sumber:
https://sulsel.pojoksatu.id/
https://sulsel.pojoksatu.id/
Post a Comment