Newsacehtoday.ml, Jakarta -- Pendangdut senior Imam S Arifin tak pernah jera, meskipun sudah tiga kali ditangkap karena kedapatan mengkonsumsi narkoba.
Pada Sabtu (27/8) kemarin, pelantun 'Jandaku' itu untuk ketiga kalinya diamankan pihak berwajib. Imam kedapatan saat sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Karena hal ini bukanlah yang pertama bagi Imam, Roycke Langie, Kapolres Jakarta Barat saat menggelar rilis di kantornya, Minggu (28/8/2016), menyebutkan hukuman berat bisa dijatuhkan.
Bisa (mendapatkan hukuman berat). Tapi semua ada mekanisme hukum. Tentunya gimana nanti masukannya, apakah yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau bisa dengan hukum," ungkapnya.
Yang bersangkutan dijerat Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun serta denda maksimal Rp 8 miliar," jelas Roycke.
Kemudian yang kedua, penangkapan terjadi pada 2010. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.
Post a Comment