![]() |
Dahrul (53) Guru SMKN 2 Makassar menjadi korban penganiayaan oleh siswa dan orang tuanya |
Newsacehtoday.ml, Makassar -- Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Reza Indragiri Amriel mengatakan sanksi guru terhadap siswa, bahkan yang bersifat fisik sekali pun, tidak bisa serta merta dianggap sebagai kekerasan karena memiliki dasar hukum.
Sanksi memiliki dasar konstitusional. Ada dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru," kata Reza melalui pesan singkat diterima di Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Undang-Undang Guru dan Dosen serta PP Guru juga memberikan dasar hukum tentang keharusan adanya perlindungan, termasuk di ranah hukum, bagi guru," tuturnya.
Di Makassar, orang tua murid SMK Negeri 2 menganiaya seorang guru hingga berdarah-darah karena tidak terima anaknya ditegur setelah tidak mengumpulkan tugas sekolah.
Kepala Polsek Tamalate Kompol Azis Yunus mengatakan saat ini pelaku sedang di periksa penyidik dan dimintai keterangan terkait kasus penganiayaan tersebut. Sementara korban yang menderita luka diwajah sudah di bawa ke rumah sakit dan mendapatkan visum sebagai bagian dari pemeriksaan.
Pelaku diamankan polisi saat adanya laporan masuk terjadi insiden perkelahian. Keduanya kemudian dibawa ke kantor polisi yang tidak jauh dari lokasi kejadian. Korban saat itu, lanjut dia, mengalami pendarahan pada bagian hidung dan wajahnya.
Post a Comment