Newsacehtoday.ml, Artis - Setelah lama jeda dari layar televisi dan gosip, kini muncul kabar tak menyenangkan atas mantan vokalis ST12 Charly, vokalis bernama lengkap Muhammad Charly van Houten ini terancam hukuman 4 Tahun Penjara dalam kasus penipuan.
Setelah melewati proses panjang, akhirnya Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan Charlie eks mantan vokalis ST-12 sebagai tersangka atas dugaan penipuan dengan ancaman empat tahun penjara
Sejak Selasa (20/9/2016), Charly ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Dia dilaporkan oleh seorang pengusaha bernama Wira.
Informasi yang dihimpun, korban merasa dirugikan dalam kerja sama investasi terkait jual beli saham.
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Rabu (21/9/2016).
Yusri menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi pada November 2010. Saat itu, penyanyi yang sebelumnya membesarkan grup band ST12 ini bekerjasama memproduksi tiga buah lagu dengan Wira senilai Rp600 juta.
Awalnya, kata Yusri, sudah disepakati, Wira mendapat 40 persen keuntungan setelah dipotong hak artis dan manajemen.
“Pelapor berinvestasi Rp600 juta dengan membeli saham PT Pangeran Cinta Manajemen (PCM) namun hingga tahun 2015, tidak ada keuntungan. Bahkan dalam akta tersebut tidak ada nama wira,yang ada lembar saham atas nama dia dan istrinya 180 lembar. Dugaannya, tersangka menggelapkan uang korban,” ujarnya.
Hal lainnya yang diadukan pelapor adalah pada Desember 2010, Charly menjual lagu kepada Wira seharga Rp 50 juta.
Namun, kata Yusri, setelah jadi lagu ini juga dijual ke Nagaswara, padahal lagu ini sudah dijual terlebih dulu ke Wira.
“Dalam Minggu ini Charly akan kami panggil. Kemarin (21/9/2016) sudah pemeriksaan saksi,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun, korban merasa dirugikan dalam kerja sama investasi terkait jual beli saham.
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Polisi Yusri Yunus di Mapolda Jabar Jalan Soekarno Hatta 748 Bandung, Rabu (21/9/2016).
Yusri menjelaskan, awal mula kasus ini terjadi pada November 2010. Saat itu, penyanyi yang sebelumnya membesarkan grup band ST12 ini bekerjasama memproduksi tiga buah lagu dengan Wira senilai Rp600 juta.
Awalnya, kata Yusri, sudah disepakati, Wira mendapat 40 persen keuntungan setelah dipotong hak artis dan manajemen.
“Pelapor berinvestasi Rp600 juta dengan membeli saham PT Pangeran Cinta Manajemen (PCM) namun hingga tahun 2015, tidak ada keuntungan. Bahkan dalam akta tersebut tidak ada nama wira,yang ada lembar saham atas nama dia dan istrinya 180 lembar. Dugaannya, tersangka menggelapkan uang korban,” ujarnya.
Hal lainnya yang diadukan pelapor adalah pada Desember 2010, Charly menjual lagu kepada Wira seharga Rp 50 juta.
Namun, kata Yusri, setelah jadi lagu ini juga dijual ke Nagaswara, padahal lagu ini sudah dijual terlebih dulu ke Wira.
“Dalam Minggu ini Charly akan kami panggil. Kemarin (21/9/2016) sudah pemeriksaan saksi,” tandasnya.
sumber: (nif/rmol/mam/jpg/nin)
Post a Comment