Newsacehtoday.ml, Italia - Berita yang sangat mengejutkan dan terbilang aneh ini datang dari negara wilayah Eropa Selatan, Italia.
Stasiun televisi CNN melaporkan, Jumat (9/9), keputusan Mahkamah Agung terjadi pada kasus pria berusia 69 tahun dengan inisial PL yang ketahuan masturbasi di Kota Catania.
Pria itu dinyatakan bersalah pada Mei tahun lalu karena dia dilaporkan masturbasi di depan para mahasiswa di Universitas Catania. Dia kemudian dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dan membayar denda USD 3.600.
Namun pengacara pria itu mengajukan banding dan kasus ini ditangani oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi.
Hakim dalam pengadilan itu mengatakan masturbasi di depan umum tapi tidak di hadapan anak-anak bukanlah suatu kejahatan. Peraturan yang menyatakan masturbasi boleh dilakukan di depan umum itu sudah dibuat tahun lalu.
Namun jika hal tabu ini dilakukan di depan anak-anak maka pelaku akan mendapat hukuman penjara maksimal 4,5 tahun.
Akhirnya PL dinyatakan tidak bersalah dalam kasus ini.
Dengan keputusan itu maka bagi mereka yang ingin mencoba masturbasi di muka umum boleh datang ke Italia.
Post a Comment