![]() |
Anggota HMI (yang memakai topi) dibebaskan dari tahanan setelah penahanan mereka ditangguhkan, Kamis (17/11/2016). |
Newsacehtoday.ml - Setelah mendapat jaminan dari alumni HMI, polisi akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan dan membebaskan ke empat anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang ditahan terkait kasus aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada 4 November 2016 lalu.
Koordinator kuasa hukum HMI, Syukur Mandar, mengatakan bahwa penangguhan penahanan tersebut dikabulkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Iriawan setelah alumni HMI siap memberikan jaminan.
"Ya kita banyak penjamin dari alumni HMI. Saya kira ini prosedur yang normal ya, tidak ada yang luar biasa dalam proses ini," ujar Syukur di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/11/2016).
Meski telah dibebaskan dari tahanan, kata Syukur, keempat orang tersebut masih berstatus tersangka dan dikenai wajib lapor.
"Oh iya siap (kooperatif). Justru kita terhadap Pak Direskrimum kita ucapkan terima kasih. Kami sangat kooperatif dalam proses ini. Kami menunggu saja proses ini," ucap dia.
Berdasarkan pantauan Kompas.com, keempat anggota HMI tersebut keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 12.10 WIB.
Saat keluar, mereka langsung mengenakan peci HMI berwarna hijau dengan kombinasi hitam dan putih. Mereka terlihat didampingi koordinator kuasa hukum HMI Syukur Mandar, Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir, dan Sekjen HMI Amijaya Halim.
Sebelum meninggalkan Gedung Dit Reskrimum, mereka menyempatkan diri untuk berfoto dengan gaya mengepalkan tangan. Setelah berfoto, mereka menuju tempat parkir untuk meninggalkan Mapolda Metro Jaya.
Dalam demo 4 November yang berujung ricuh itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat.
Saat ini, kelimanya telah dibebaskan dari Rutan Polda Metro Jaya. Namun, status mereka tetap menjadi tersangka dalam kasus ini.
Intip:
Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.(kompas.com)
Post a Comment