Newsacehtoday - Presiden Joko Widodo membubarkan Dewan Kelautan Indonesia bersama 8 lembaga nonstruktural lainnya. Pembubaran ini dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 tahun 2016, tertanggal 30 Desember 2016, dengan alasan efektivitas.
"Dengan pembubaran tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan dilaksanakan oleh kementerian terkait," tulis laman setkab.go.id, hari ini.
"Dengan pembubaran tersebut, untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan dilaksanakan oleh kementerian terkait," tulis laman setkab.go.id, hari ini.
Dewan Kelautan Indonesia dibentuk era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Kepres No. 21 Tahun 2007, tertanggal 21 September 2007. Dewan ini dibentuk sebagai bahan kajian dan pertimbangan dalam memberikan pertimbangan kebijakan terkait kelautan Indonesia.
Selain itu, Dewan berfungsi melakukan pantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan, yang langsung diketuai oleh Presiden Jokowi.
Selain tugas dan fungsi diambilalih, Jokowi melalui Perpres 116, juga menyebutkan pengaturan pembiayaan, pegawai, perlengkapan oleh kementerian kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan. Sedangkan tugas dan fungsi konsultasi dalam rangka keterpaduan kebijakan dilaksanakan oleh kementerian yang melaksanakan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang kemaritiman;
Dengan dibubarkan Dewan Kelautan Indonesia, maka Jokowi akan mempercayakan kepada kementerian terkait dalam mewujudkan program Poros Maritim Indonesia yang dikenal sejak dirinya berkampanye sebagai calon presiden.
Berikut sembilan lembaga yang dibubarkan Presiden Jokowi:
1. Dewan Kelautan Indonesia
2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Bintan, dan Pulau Karimun
5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
6. Badan Benih Nasional
7. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
8. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis.
9. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
Sementara, proses pengalihan 9 lembaga dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
sumber: rimanews.com
Post a Comment