Sylviana Murni. Foto: Antara |
Newsacehtoday - Mengutip rimanews.com. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memanggil Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial di Pemprov DKI, pada Jumat 20 Januari mendatang.
"Iya betul," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi, malam ini.
Informasi soal pemanggilan Sylviana ini bermula dari beredarnya surat berkop Bareskrim Polri yang ditandatangani oleh Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Akhmad Wiagus. Dalam surat bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017, tertulis permintaan keterangan dan dokumen.
"Diberitahukan kepada saudara bahwa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Gerakan Pramuka tahun ajaran 2014 dan 2015," demikian bunyi surat tersebut.
Pemanggilan mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017, sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Selanjutnya, Sylvi diminta hadir untuk dimintai keterangan, dengan membawa dokumen terkait, pada hari Jumat 20 Januari pukul 09.00 WIB, di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri lantai 2 Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.(w)
Post a Comment