Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah mulai menyelidiki kasus ini. Apalagi dalam percakapan itu, terdapat beberapa gambar wanita tanpa busana.
"Nanti kami juncto Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Ya baik yang menyebarkan dan obyek sama bisa dijerat p@rn@grafi dan UU ITE," kata Argo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, 30 Januari 2017.
Polisi, kata Argo, akan memanggil Rizieq dan Firza untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Firza sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus makar yang sempat diamankan pada 2 desember 2016 lalu. Namun Rizieq tidak ditahan.
Sebelum memeriksa keduanya, Argo mengatakan polisi akan terlebih dahulu memastikan kebenaran dari isi percakapan tersebut. Sebab, sampai saat ini, kepolisian belum bisa memastikan apakah percakapan lewat aplikasi WhatsApp itu benar dilakukan oleh Rizieq dan Firza atau tidak.
Selain itu, kepolisian juga akan terlebih dahulu memanggil saksi ahli. "Kami akan meneliti apakah akun beredar gambar asli atau tidak. Ada beberapa saksi ahli dan nanti saksi ahli yang berbicara," kata Argo.
Media sosial baru-baru ini diramaikan dengan isi percakapan (chat) WhatsApp, yang disebut-sebut sebagai Rizieq Syihab dengan Firza Husein. Isi percakapan itu sendiri berisi rayuan dan beberapa gambar perempuan tanpa pakaian. Sejumlah website seperti Youtube dan beberapa akun media sosial nampak ikut menyebarkan percakapan tersebut lewat video ataupun foto.(w)
Post a Comment