dok: liputan6 |
by: jpnn.com
Intip Berita -- Ahok, panggilan yang akrab disapa untuk mantan Gubernur DKI Jakarta yang divonis bersalah dalam perkara penodaan agama memilih membatalkan upaya banding. Ahok yang dijatuhi hukuman dua tahun penjara telah mencabut permohonan bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI.
Fifi Letty Indra selaku kuasa hukum Ahok menyatakan, kliennya sudah memikirkan secara matang pembatalan upaya banding itu. "Sudah diskusi panjang memang memutuskan melakukan pencabutan banding," ujar Fifi di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (22/5).
Hanya saja, Fifi yang juga adik Ahok enggan membeber alasan pencabutan banding. Alasannya, pihak keluarga akan menggelar konferensi pers besok (23/5).
"Nanti akan menyampaikan alasannya besok," katanya.
Sekadar informasi, Ahok diseret ke proses hukum karena ucapannya tentang ‘dibohongi pakai Almaidah 51’ di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok pun menjalani persidangan.
Hingga akhirnya pada 9 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok. Mantan bupati Belitung Timur itu dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP.(cr2/JPG)
Fifi Letty Indra selaku kuasa hukum Ahok menyatakan, kliennya sudah memikirkan secara matang pembatalan upaya banding itu. "Sudah diskusi panjang memang memutuskan melakukan pencabutan banding," ujar Fifi di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (22/5).
Hanya saja, Fifi yang juga adik Ahok enggan membeber alasan pencabutan banding. Alasannya, pihak keluarga akan menggelar konferensi pers besok (23/5).
"Nanti akan menyampaikan alasannya besok," katanya.
Sekadar informasi, Ahok diseret ke proses hukum karena ucapannya tentang ‘dibohongi pakai Almaidah 51’ di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok pun menjalani persidangan.
Hingga akhirnya pada 9 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut) menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Ahok. Mantan bupati Belitung Timur itu dinyatakan bersalah melakukan penodaan agama sebagaimana Pasal 156a KUHP.(cr2/JPG)
Post a Comment