Hukum Shalat Berjamaah Terbagi 3 menurut pendapat para Ulama
Masjid Al-Nabawi, by: small-khadem |
Nabi Muhammad Sallallahu'alaihi Wasallam dalam sejarah tidak pernah meninggalkan Shalat berjama'ah pada shalat Fardhu, namun para ulama tidak mengatakan wajib ataupun Fardhu Ain. Tentang hukum Shalat berjamaah, ada 3 (tiga) menurut pendapat ulama dalam mazhab imam Syafi'i, yaitu:
Pendapat pertama : Fardhu Ain, Artinya, shalat wajib jika tidak berjamaa'ah maka tidak sah shalat, penganut pendapat ini banyak di Makkah dan Madinah. di Makkah dan Madinah pada saat azzan mereka langsung menutup toko dan berhenti dari segala aktifitas dan jika tidak memungkinkan lagi ke masjid karena waktu perjalanan yang jauh terkadang penduduk disana langsung pakai sajadah dan melaksanakan shalat di depan toko (emperan toko) niat ikut berjama'ah ke masjidil Haram atau Masjid Nabawi. Jika jauhnya (masjid) lebih dari 300 Hasta dari tempat tinggal tidak sah ikut berjama'ah ke Masjid (pendapat Imam Syafi'i). Tetapi jika kurang dari 300 hasta Sah namun tidak mendapat fahala.
Namun mungkin mereka tidak mengejar fahala namun mengejar kewajiban karena tanpa berjama'ah tidak sah shalat fardhu.
Pendapat kedua : Fardhu kifayah, yaitu disetiap tempat baik itu Kampung (desa) harus ada shalat berjama'ah yang dilaksanakan baik di Masjid, Meunasah (mushalla) yang nampak dan tidak boleh sembunyi-sembunyi meskipun yang melaksanakan shalat berjamaah hanya beberapa orang saja, karena jika tidak melaksanakan maka semua penduduk di Kampung (desa) tersebut berdosa.
Pendapat ketiga : Sunat (sunnah) muakkad artinya, jika ikut berjama'ah akan mendapat fahala dan jika ikut berjama'ah maka tidak mendapat fahala jama'ah sednagkan shalat tetap sah.
sumber: abu Mudi Samalangan/Siaran Dakwah
Post a Comment