Halloween party ideas 2015

Intip Falitas dan Tarif Masuk Tempat Pesta GAY


Intip Falitas dan Tarif Masuk Tempat Pesta GAY
dok: kompas.com

by:kompas.com  
Penulis: David Oliver Purba
Editor : Egidius Patnistik

Beragam falitas

Berdasarkan foto-foto yang didapat Kompas.com, ruko tersebut memiliki berbagai fasilitas. Ada ruangan kecil yang didesain menyerupai penjara dengan dilengkapi tirai berwarna hijau, serta matras berwarna hitam di bagian dalamnya. Di tembok ruangan tersebut, terdapat beberapa tulisan dengan menggunakan cat berwarna hitam. Salah satu tulisannya berbunyi, "Safety Is Priority".

Ada pula ruangan yang berisi kolam spa. Di ruangan tersebut terdapat satu unit televisi layar datar dan tempat untuk berganti pakaian.

Ruko tersebut telah dijadikan sebagai tempat fitness selama tiga tahun. Kegiatan prostitusi terselubung sesama jenis, dalam hal ini laki-laki, telah dilakukan selama satu tahun belakang.

Dari bukti yang diamankan petugas, selebaran acara yang hendak diadakan dipajang di dalam ruko. Secara terang-terangan, pengumuman itu tertulis acara apa saja yang akan dilakukan dengan menggunakan kalimat yang vulgar.

Ruko mendapat penjagaan ketat pihak keamanan pengelola. Pengunjung yang tidak dikenal diperiksa petugas. Yang diketahui sebagai pengunjung baru, diminta untuk meninggalkan kartu identitas.

Tidak ada plang yang secara terang-terangan menjelaskan bahwa ruko tersebut merupakan tempat fitness. Tak tampak juga kegiatan mencolok yang menunjukan bahwa di ruko itu kerap dijadikan sebagai tempat hiburan.

Tarif masuk

Pemilik usaha menerapkan tarif dan paket masuk yang berbeda setiap harinya. Pada Selasa misalnya, harga tiket masuk untuk reguler Rp 125.000, untuk member (anggota) tarifnya Rp 110.000.

Pemilik usaha juga memberikan paket promo sebesar Rp 110.000. Ada pula paket bernama popcorn untuk orang berumur 17 hingga 25 tahun sebesar Rp 75.000. Harga tiket masuk hari Sabtu untuk reguler sebesar Rp 150.000, member Rp 125.000 dan tarif paket popcorn (17-25) sebesar Rp 125.000.

Ruko itu memiliki izin usaha sebagai tempat hiburan yang dikeluarkan PTSP dan Dinas UMKM DKI Jakarta. Ruko tersebut didaftarkan dengan nama pemilik berinisial CDK dengan perusahaan bernama PT Atlantis Jaya. Nomor TDP yaitu 09.01.193.41669. Sedangkan masa berlaku usaha yaitu 10 September 2018.

Dari izin yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara pada tahun 2016, ruko itu tercatat memiliki luas 200 meter persegi.

Dari 141 orang yang diamankan, ada enam orang yang diduga menjadi penari telanjang atau striptis dan para tamu yang berbuat tindakan asusila. Mereka adalah, SA (29) penari, BY (20) penari, RO (30) personal trainer gym, TT (28) fashion designer, AS (41) pengunjung, dan SH (25) pengunjung. Empat orang warga negara asing juga terjaring dalam penggerebekan itu.

Dari keterangan para penari, tarif dibedakan berdasarkan jam terbang. Untuk penari striptis berlabel senior yang sudah performance di atas tiga kali, tarif yang diberikan berkisar Rp 1,4 juta untuk sekali tampil. Sedangkan tarif untuk penari junior sekitar Rp 700.000 hingga Rp 1,2 juta untuk sekali tampil.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sejumlah kostum mirip kostum superhero. Kostum tersebut berwarna merah dengan lengan baju hijau. Pada bagian dada kanan kostum tertulis huruf "A".

Ada juga sebuah topeng berwarna hitam yang diamankan bersama dengan kostum itu. Jika dilihat sekilas, kostum itu terlihat mirip kostum superhero bernama Robin, rekan dari superhero lainnya, Batman.

"Itu digunakan ya untuk mereka striptis," ujar Nasriadi, Senin.

Petugas kepolisian juga mengamankan alat striptis lainnya berbentuk kain dililit rantai yang tampak berkarat. Polisi juga mengamankan bukti lainnya, seperti kondom, tiket masuk, rekaman CCTV, uang tip penari stripris, iklan pesta gay, dan ponsel yang digunakan untuk para pengunjung saling berkomunikasi.

Cara penangkapan dikecam

Proses penangkapan komunitas gay itu dikecam sebuah koalisi yang menamakan diri Koalisi Advokasi. Menurut mereka, tindakan yang dilakukan para anggota komunitas gay tersebut termasuk ranah privat.

Koalisi Advokasi terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat yang konsentrasinya pada bidang bantuan hukum, seperti LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Pers, Institute for Criminal Justice Reform, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, dan Arus Pelangi.

Koalisi Advoksi menilai bahwa para terduga anggota komunitas gay yang ditangkap itu diperlakukan secara sewenang-wenang oleh polisi. Koalisi itu menyayangkan tindakan polisi yang memotret anggota komunitas gay dalam kondisi tidak berbusana dan menyebarkan foto tersebut hingga viral, baik melalui pesan singkat, media sosial, maupun pemberitaan.

"Penangkapan ini adalah preseden buruk bagi kelompok minoritas gender dan seksual lainnya. Penangkapan di ranah paling privat ini bisa saja menjadi acuan bagi tindakan kekerasan lain yang bersifat publik," kata pengacara publik dari LBH Jakarta, Pratiwi Febry, melalui keterangan tertulisnya, Senin.

Polisi bantah telah menelanjangi 141 pria yang sempat diamankan pada pesta kaum gay itu. Polisi juga membantah telah menyebarkan foto para pria tersebut saat tak mengenakan pakaian.

Menurut polisi, saat dilakukan penggerebekan banyak warga yang ikut menyaksikan. Polisi akan menyelidiki siapa penyebar foto-foto tersebut.

Pada Senin malam, dari 141 orang yang diamankan, 126 orang telah diperbolehkan untuk pulang. Sebanyak 15 orang sisanya masih ditahan di Mapolres Jakarta Utara. Dari 15 orang itu, 10 orang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka kasus tersebut, sedangkan 5 lainnya ditahan karena terbukti mengkonsumsi narkoba.

Post a Comment

Powered by Blogger.