Halloween party ideas 2015

Inilah Cara Login Ssp3k.bkn.go.id dan Pendaftaran PPPK 2019 untuk Formasi PPPK 2019 via Sscasn


Inilah Cara Login Ssp3k.bkn.go.id dan Pendaftaran PPPK 2019 via Sscasn
Klik gambar untuk mendaftar


Intip Berita - Keluarnya Surat Edaran dari Kementerian PAN-RB bagi seluruh Pemerintah Daerah, dan pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 10 - 16 Februari 2019.


Sebelum peserta melakukan pendaftaran, calon pelamar atau peserta diharuskan untuk menghubungi Instansi masing-masing untuk mengecek terlebih dahulu ketersediaan formasi.

Dibawah ini kami akan memberikan penjelasan tentang Cara Login Ssp3k.bkn.go.id dan Pendaftaran PPPK 2019 via Sscasn.

Pendaftaran PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau P3K dimulai pada Minggu tanggal 10 Februari 2019 hingga Sabtu tanggal 16 Februari 2019.

Pendaftaran PPPK adalah dilakukan secara online melalui website ssp3k.bkn.go.id.

1. Cara Melihat Lowongan ( Formasi ) 

Silahkan masuk ke https://sscasn.bkn.go.id/


2. Cara Mendaftar

Login ke   https://ssp3k.bkn.go.id. untuk mengisi formulir / form

a. Mengisi Form di Helpdesk

b. Menginput NIK dan No KK

c. Nomor Peserta THK-II/Identitas THL-TB

d. Nama

e. Tanggal Lahir

f. Nama Instansi

Setelah Input data tersebut, peserta akan mendapat Nomer Tiket, kemudian mencetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.


Selanjutnya, peserta datang Ke BKD dengan membawa:

- Cetakan Kartu Tanda Peserta

- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah

- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan

Kemudian, data peserta akan diverifikasi oleh BKD dan mendapat salinan kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.

Apabila Kartu Peserta sudah ditandatangani pejabat berwenang maka peserta akan dapat mendaftar.


3. Cara Mengisi Nama yang Benar adalah nama harus sesuai seperti yang tertera pada ijazah ( tanpa gelar ).

4. Apabila Nama Salah dimasukkan, tidak dapat diubah, tetapi hanya bisa diperbaiki ketika peserta telah lulus seleksi dengan melampirkan nama (sebagai bukti) yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.

5. Jika Data (identitas) berupa NIK, Nomor Kartu Keluarga dan KTP Tidak Sesuai dengan Ijazah. Peserta dapat menghubungi Kantor Dukcapil setempat sesuai alamat KTP, atau Dukcapil Pusat untuk  dapat melakukan perbaikan data.

Alamat Kontak Ditjen Dukcapil adalah 
http://dukcapil.kemendagri. go.id/contact atau layanan helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center : 1500537).

6. Setiap pelamar PPPK hanya dibolehkan (mendaftar) untuk 1 formasi jabatan pada setiap Instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.

7. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar, karena yang digunakan adalah pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini.


8. Peserta tidak dapat mengganti instansi yang telah dipilih apabila peserta sudah menekan tombol KIRIM.

9. Apabila Muncul Tulisan "NIK Sudah Terdaftar"

Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut.

Anda bisa melihat informasi selengkapnya di 






Post a Comment

Powered by Blogger.