Daftar Terbaru Besaran Kenaikan Gaji PNS atau ASN 2019 sesuai Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019
Intip Berita - Inilah daftar terbaru besaran kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau ASN 2019 sesuai Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019. Peraturan Pemerintah kenaikan atau perubahan gaji PNS tahun 2019 telah terbit dengan ditandatanganinya Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2015 pada tanggal 13 Maret 2019 oleh Presiden Jokowi. Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil atau ASN, maka perlu menaikkan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan Pemerintah ini merupakan Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Ketentuan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil atau ASN mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Selanjutnya, tidak lama lagi atau dalam hitungan hari Kementerian Keuangan akan mengeluarkan peraturan atau petunjuk teknis berupa PMK beserta surat edaran (SE) dari Ditjen Perbendaharaan sebagai dasar pembayaran rapel atau kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau ASN Tahun 2019.
Tabel Kenaikan gaji PNS rata-rata sebesar 5%
Gaji terendah Pegawai Negeri Sipil atau ASN (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/e masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200.
Demikian Daftar Terbaru Besaran Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau ASN 2019 sesuai Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2019, semoga bermanfaat
Post a Comment