NEWSACEHTODAY, JAKARTA-- Akhirnya Pemerintah menyetujui dan menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang pemberlakuan Hukuman Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak. Presiden Joko Widodo mengatakan terbitnya perpu karena pemerintah memandang genting kekerasan seksual terhadap anak yang dianggap makin meningkat.
Simak kata Jokowi "Saya baru saja menandatangani, Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016. Ia menuturkan pemerintah telah menetapkan kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa. Pasalnya, kejahatan itu dapat mengancam dan membahayakan jiwa anak.
Isi Peraturan Pengganti Undang Undang mengatur mengenai pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku. Presiden Jokowi menyatakan pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk dalam pemberatan pidana.
Untuk tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya. "Agar menimbulkan efek jera ke pelaku," ucap Jokowi.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Ia ingin Perpu yang akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera disahkan. Ia berharap parlemen bisa seirama dengan pemerintah ihwal Perpu yang diterbitkan dan dapat dijadikan undang-undang.?
Yasonna, menganggap hukuman pidana pemberat dan tambahan tidak diberikan secara sembarang. Hanya pelaku tertentu saja yang bisa terancam hukuman itu. Salah satunya ialah pelaku yang melakukan kejahatan berulang-ulang dan beramai-ramai. "Hakim akan melihat fakta-faktanya," ucap Yasonna.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga menuturkan, kejaksaan siap menjalani Perpu bila sudah sah. Menurut dia, bila sudah diatur hukuman maksimal jaksa akan berupaya mengikuti aturan itu. Dengan demikian, pelaku bisa berpikir berulang kali. "Kami akan pisahkan pelaku dewasa dan anak-anak. Tiap kasus spesifik," kata dia.
Untuk tambahan pidana alternatif yang diatur ialah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Presiden mengatakan penambahan pasal itu akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya. "Agar menimbulkan efek jera ke pelaku," ucap Jokowi.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Ia ingin Perpu yang akan dikirim ke Dewan Perwakilan Rakyat bisa segera disahkan. Ia berharap parlemen bisa seirama dengan pemerintah ihwal Perpu yang diterbitkan dan dapat dijadikan undang-undang.?
Yasonna, menganggap hukuman pidana pemberat dan tambahan tidak diberikan secara sembarang. Hanya pelaku tertentu saja yang bisa terancam hukuman itu. Salah satunya ialah pelaku yang melakukan kejahatan berulang-ulang dan beramai-ramai. "Hakim akan melihat fakta-faktanya," ucap Yasonna.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga menuturkan, kejaksaan siap menjalani Perpu bila sudah sah. Menurut dia, bila sudah diatur hukuman maksimal jaksa akan berupaya mengikuti aturan itu. Dengan demikian, pelaku bisa berpikir berulang kali. "Kami akan pisahkan pelaku dewasa dan anak-anak. Tiap kasus spesifik," kata dia.
source: tempo.co
Post a Comment