Halloween party ideas 2015

http://newsacehtoday.blogspot.com/

NEWSACEHTODAY, ACEH -- Kejadian ini sempat menggegerkan warga desa Pertik, Kecamatan Pining, Gayo Lues, Aceh, kenapa tidak! empat lelaki tersebut diduga telah memperkosa seorang perempuan yang tiga minggu menikah. Biadapnya,  karena salah seorang dari keempat pelaku adalah suami korban.

Belakangan diketahui bahwa suami korban yang terlibat pemerkosaan bersama tiga kawannya tersebut, salah seorang di antaranya merupakan adik ipar korban, kasus ini terjadi Kamis dinihari, 19 Mei 2016 saat korban berinisial S (21) tertidur di kamar rumahnya seusai menonton hiburan didong.

Selain suami korban M (23), kasus yang menimpa perempuan ini  juga melibatkan RS (16) yang diketahui adalah adik kandung suami korban, dua pelaku lagi yaitu AM (40), U (34). Keempat pelaku tersebut kini telah diamankan di Mapolres Galus untuk proses hukum.

Kapolres Galus AKBP Bhakti Eri N melalui Kasat Reskrim AKP Makhfud H, sebagaimana dikutip  (tribunnews.com), Rabu (25/5) mengatakan, kasus tersebut bermula pada Rabu malam, 18 Mei 2016 sekira pukul 23.00 WIB. Saat itu suami korban bersama AM, U, dan RS berkumpul di sebuah rumah di Kampung Pertik.
Kronologis: 
Sebelum kejadian, tersangka AM membuat rencana untuk membantu M melakukan hubungan suami istri dengan korban (istri M) yang sudah tiga minggu menikah namun tidak digauli oleh M dengan alasan sang istri tidak suka lagi dengan suaminya itu.

Demi memuluskan rencana M, tersangka AM memita bantuan U dan RS. Lalu, sekira pukul 01.30 WIB, keempat laki-laki tersebut masuk ke kamar korban. Tersangka RS yang masih di bawah umur mematikan lampu kemudian tersangka AM dan U memegang tangan dan kaki korban.

Setelah korban tak berdaya, suami korban kemudian membekap mulut istrinya bahkan meminta bantuan adiknya untuk mengambil dua helai jilbab untuk mengikat mulut dan tangan istrinya. Setelah korban berhasil dikuasai, maka suami korban melampiaskan nafsunya.

Namun menurut keterangan polisi, aksi tersebut bukan hanya dilakukan M melainkan tiga rekannya. Karena setelah M menggauli istrinya secara paksa, giliran tiga rekannya minta kesempatan yang sama, sehingga menurut polisi, ketiga rekan M diberi jatah masing-masing tiga menit. Tak terkecuali terhadap RS, adik ipar korban yang masih di bawah umur.

Setelah kejadian tersebut, korban melaporkan sendiri kasus yang menimpanya ke kantor polisi, kemudian dalam waktu singkat keempat tersangka diamankan.

AKP Makhfud, menerangkan,bahwa pihaknya telah mengamankan keempat tersangka, juga barang bukti berupa baju gamis, pakaian dalam yang terdapat bercak darah, dan bra korban. “Tersangka M (suami korban) dibidik dengan pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (kekerasan seksual) dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp 36 juta,” kata Makhfud.

Sementara tersangka RS yang masih di bawah umur disangkakan melanggar pasal 46 UU RI Jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman 12 tahun. Sementara tersangka AM dan U disangkakan pasal 48 jo pasal 6 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 125 kali dan paling banyak 175 kali. (rt)

Post a Comment

Powered by Blogger.