Halloween party ideas 2015

Ahok Bebas! Ini Alasan Kejaksaan Agung


Newsacehtoday.ml, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk tidak menahan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam proses tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka oleh Bareskrim Polri.

intip lainnya:  Saya Mohon Keadilan, kata Ahok

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M.Rum, alasan tidak ditahannya Ahok merujuk pada keputusan Bareskrim Polri yang membebaskan Ahok.

"Memang terhadap tersangka ini tidak dilakukan penahanannya. Alasannya pertama, penyidik sudah melakukan pencegahan (cekal). Sesuai SOP di kami, kalau penyidik tidak menahan, maka kami juga tidak," kata Rum di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/11).

Kedua, lanjut dia, karena alasan subjektif dan objektif. ‎JPU melihat Ahok termasuk orang yang patuh hukum, sehingga Kejagung tidak menahannya.

"Pendapat peneliti menyatakan bahwa tidak dilakukan penahanan. Tersangka juga selalu kooperatif," terang dia.

Sementara itu, mengenai barang bukti yang diserahkan pihak kepolisian terkait kasus penodaan agama sebanyak 51 item.

Dia berjanjia kejaksaan akan mempercepat penyusunan surat dakwaan sehingga segera disidangkan.

Surat dakwaan nanti disusun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Yang pasti segera dilimpahkan ke pengadilan. Bisa nanti, bisa besok, bisa seminggu," pungkasnya. sumber (Mg4/jpnn)

Post a Comment

Powered by Blogger.