Halloween party ideas 2015

MUI: Shalat Jum'at di Jalan Dibolehkan
Foto rimanews


Newsacehtoday.ml - Shalat Jum'at di jalan dibolehkan dan sah dilakukan selama memenuhi beberapa persyaratan sesuai ketentuan syariah, demikian Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

"Shalat Jum'at dalam kondisi normal dilaksanakan di dalam bangunan khususnya masjid. Namun, dalam kondisi tertentu dibolehkan atau sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin lewat keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, ada beberapa ketentuan yang membolehkan shalat Jum'at dilakukan di luar masjid. Antara lain kekhusyukannya terjamin, tempat pelaksanaan suci dari najis, tidak mengganggu kemaslahatan umum, mematuhi aturan hukum yang berlaku dan menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.

Unjuk rasa untuk kegiatan amar maruf nahi munkar termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan, menurut Hasanuddin, tidak menggugurkan kewajiban shalat Jum'at.

Salat Jumat, kata dia, merupakan kewajiban setiap Muslim dewasa, laki-laki, mukim dan tidak ada halangan secara syarii.

Intip:

3 Berita HOAX Berbahaya Tersebar

Munculnya Isu shalat Jum'at di jalan telah menjadi polemik di kalangan para ulama menyusul diadakannya demo 2 Desember yang menuntut Basuki Tjahaja Purnama Ahok untuk ditahan, yang akan dilakukan sembari mengadakan shalat Jum'at di sepanjang Jalan Thamrin dan Jalan Sudirman, Jakarta. Rencana itu batal, setelah ada kesepakatan antara Polri dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI, awal pekan ini dan menggantinya dengan acara demo super damai dengan salat Jumat di sekitar Monas.

Menurut Hasanuddin, terdapat keadaan yang menggugurkan kewajiban shalat Jum'at seorang Muslim antara lain safar (dalam perjalanan jauh), sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

Sementara bagi Muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat shalat Jum'at, kata dia, tidak wajib shalat Jum'at dan dapat menggantinya dengan salat duhur.

Dia mengatakan kegiatan keagamaan termasuk shalat Jum'at sedapat mungkin tidak mengganggu kemaslahatan umum. Dalam hal kegiatan keagamaan harus memanfaatkan fasilitas umum, maka dibolehkan dengan ketentuan penyelenggara perlu berkoordinasi dengan aparat.

Selain itu, kata dia, kegiatan keagamaan dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan bagi aparat wajib membantu proses pelaksanaannya agar tertib.

"Kegiatan keagamaan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut hukumnya haram," tegasnya.(rimanews)

Post a Comment

Powered by Blogger.