Halloween party ideas 2015

Peristiwa Hari ini, Suka SMS Istri Orang, Ini Akibatnya
Hasudungan Sianipar (48) korban penikaman Astiwan (35), Selasa (29/11/2016) malam. Foto. tribun kaltim

Newsacehtoday.ml, Balikpapan - Sejumlah luka tusukan senjata tajam yang bersarang di tubuhnya, membuat Hasudungan Sianipar (48) harus tergolek lemah di RSUD Gunung Malang, Balikpapan, Rabu (30/11/2016).

Ia adalah korban penikaman Astiwan (35) pada Selasa (29/11/2016) malam.

Di malam nahas tersebut berawal saat korban, Sianipar bertamu ke rumah pelaku, Astiawan. Korban diminta datang ke rumah oleh pelaku.

Astiawan mencium gelagat mencurigakan antara korban dengan istrinya. Pasalnya keduanya sering terlibat percakapan via SMS telepon.

Intip:
 
Menggunakan sepeda motor, korban tiba di rumah pelaku, Jalan Guntur Damai Gang Manungal Bhakti RT 39 Nomo 38 Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

Saat masuk ke dalam rumah, ia terlibat percakapan bersama pelaku terkait isi SMS yang ada di telepon gengggam istrinya.

Terungkap, istri pelaku mempunyai utang sebesar Rp 1 juta kepada korban.

"Pelaku tidak mempermasalahkan utang tersebut, tetapi ia permasalahkan kedekatan korba dengan Istrinya. Pada saat itu pelaku membawa badik dipegang sebelah tangan kanan dan pelaku langsung menikam korban berkali-kali," kata Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sopyan melalui Panit Reskrim Ipda Subari.

Akibatnya, korban mengalami 2 luka robek pada bahu kiri, 2 luka robek pada lengan kiri, 1 luka robek pada mulut, 1 luka robek pada lengan tangan kanan dan 1 luka robek pada perut sebelah kiri sehingga ususnya terburai keluar.

Korban meronta-ronta. Lantai rumah pelaku menjadi merah gara-gara darah.

Mendengar keributan tersebut sontak membuat warga sekitar heboh. Saat beberapa warga masuk, korban sudah tersungkur tak berdaya.

"Ia (korban) tepar dilantai. Saya sama warga lainnya bawa dia ke RSUD Gunung Malang," kata seorang saksi mata, Rahmad Doni (23) kepada Tribun.

Saat ini pelaku sudah diamankan anggota Opsnal dan Intel Polsek Balikpapan Utara berikut barang bukti berupa sebilah pisau badik panjang sekitar 25 cm lengkap dengan sarungnya.

Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud pasal 351 ayat 2 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (tribunnews)

Post a Comment

Powered by Blogger.