Halloween party ideas 2015

Terjerat 2 Pasal, Lima Tahun Penjara Menunggu Ahok
Basuki Tjahaja Purnama


Newsacehtoday.ml - Terjerat 2 Pasal dan lima Tahun penjara menunggu Ahok. Setidaknya demikian disampaikan Kejaksaan Agung. Bahwa nonaktif Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dijerat pasal 156 dan 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

"Fakta yang terungkap dari hasil penyidikan mengungkap bahwa tindakan yang dikenakan hanya 156 dan 156a. Kalau ITE harus dilihat apakah ada dalam berkas itu. Pasal itu sudah meng-cover semua yang di berita acara," ujar Noor di Gedung Kejaksaan Agung, hari ini.

Intip:

Meggie Diaz: Mas Tukul Suka Ngajak Saya, Karena Saya Nggak Pasang Tarif Tinggi

Pasal 156 KUHP berbunyi, "Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara."

Adapun Pasal 156 a tentang ancaman hukuman akibat pelanggaran pasal 156. "Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bcrsifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Saat ini, kata Noor, Kejagung tinggal menunggu penyidik bareskrim polri menyerahkan barang bukti dan juga tersangka. "Kalau barang bukti dan tersangka sudah, maka segera dibuat surat dakwaannya dan dibawa ke pengadilan," ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi apakah Ahok akan segera dilakukan penahanan, Noor menolak berkomentar. "Saya enggak bisa bicara ke depan soal itu," ujar dia. 

sumber:(rimanews)

Post a Comment

Powered by Blogger.