Halloween party ideas 2015

Mengetahui Hukum Jual Beli Hari Jum'at Apakah Hasil Penjualannya Haram? 

Uang Hasil Jual Beli Hari Jum'at Haram? Kapan Batas Waktu Larangan

Pembahasan Pertama:
 
Seseorang pernah bertanya: Apa benar, siang hari jumat dilarang jual beli? Lalu bagaimana dengan uang hasil jual beli tersebut apakah haram?
 
====
Sebelum khatib  naik mimbar, kaum muslimin seharusnya sudah berada di Masjid untuk melakukan ibadah Jum'at, dan dilarang melakukan transaksi jual beli atau transaksi apapun yang menyebabkan mereka terlambat atau bahkan meninggalkan jumatan (Rukun Khutbah dan Shalat Jum'at).

Hal tersebut berdasarkan firman Allah di surat al-Jumu’ah,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS al-Jumua’h : 9)
 
Apakah Hukum Jual beli Makruh ataukah Haram?

Ulama berbeda pendapat,

Pendapat pertama, larangan jual beli ini hukumnya makruh. Ini merupakan pendapat Hanafiyah. (al-Mabsuth, 1/134)

Pendapat kedua, larangan ini bersifat haram. Ini pendapat mayoritas ulama, dari madzhab Malikiyah, Syafiiyah, dan Hambali. (Mawahib al-Jalil, 2/180; al-Majmu’, 4/419; dan al-Mughi, 3/162)

insyaaAllah pendapat yang lebih mendekati, larangan ini bersifat haram. Mengingat kaidah hukum asal larangan adalah haram.

Bagaimana Status Jual Belinya?

Untuk pembahasan haram dan makruh di atas, berarti berkaitan dengan dosa. Apakah jika larangan itu dilanggar menghasilkan dosa ataukah tidak. Sementara pembahasan tentang status jual beli, ini berkaitan dengan status kehalalan barang dan uang yang diserah terima kan ketika jual beli.

Ulama berbeda pendapat apakah jual beli ketika khatib naik mimbar, statusnya sah ataukah tidak?

Perbedaan ini kembali kepada permasalahan, apakah larangan ini terkait dengan jual beli itu sendiri (larangan terkait dzat jual beli – ain al-bai’) ataukah larangan karena dia menjadi sebab pelanggaran yang lain.

Pendapat pertama, jual belinya sah.

Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Syafiiyah.

Mereka beralasan, bahwa larangan jual beli di sini tidak terkait dengan jual belinya (ainul bai’), tapi karena dia menjadi sebab pelanggaran yang lain, yaitu tidak mendengarkan khutbah. Sehingga larangan tidak ada hubungannya dengan inti akad, tidak pula terkait syarat sah akad. Sehingga jual beli tetap sah, meskipun pelakunya berdosa.

Seperti oranng yang shalat dengan memakai baju hasil korupsi. Shalatnya sah, karena dia memenuhi syarat menutup aurat. Meskipun dia berdosa, karena kain penutup yang dia gunakan dari harta haram.

Konsekuensi dari jual beli yang sah, uang yang diterima halal, demikian pula barang yang diterima juga halal.

Pendapat kedua, jual belinya tidak sah.

Ini merupakan pendapat Hanafiyah dan Hambali. Dalilnya adalah firman Allah pada ayat di atas. Dan makna tekstual (zahir) ayat menunjukkan jual beli itu tidak sah. Karena ketika sudah adzan, Allah melarangnya. Ketika dilarang Allah, berarti dianggap tidak berlaku.

Disamping itu, menilai jual belinya tidak sah, akan semakin mencegah masyarakat untuk melakukan pelanggaran ini. Karena uang dan barang yang diserah terimakan, tidak dinilai.

Pertimbangan lainnya, bahwa jual beli ini dilarang karena mengganggu aktivitas manusia untuk melakukan ibadah jumatan. Ini sebagaimana pernikahan yang dilakukan orang ihram, hukumnya tidak sah, karena mengganggu aktivitas ibadah haji atau umrah.

(Tafsir al-Qurthubi, 1/96).
sumber ref: konsultasisyariah.com

Pembahasan Kedua:
 
Seseorang juga pernah bertanya, Kapan Waktu Dimulainya Larangan Jual Beli?
=========
 
Semua umat islam tahu bahwa Hari Jum’at adalah hari yang sangat mulia, karena di dalamnya ada shalat Jum’at yang mempunyai keistimewaan dibandingkan shalat fardhu yang lainnya. 

Pada hari jum'at tidak diperbolehkan berjual beli (transaksi) pada saat shalat Jum’at berlangsung, sebagaimana Sabda Rasulullah:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS Al-Jumua’h : 9]

Hal tersebut di takutkan pekerjaan jual beli akan melalaikan umat Islam dari shalat Jum’at.

Menurut Ibnu Katsir Rahimahullah, beliau menjelaskan bahwa maksud nida’ (panggilan shalat/adzan) dalam ayat di atas, “Yang dimaksud dengan nida’ ini adalah nida’ kedua yang telah di contohkan pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, yaitu apabila beliau keluar dan duduk di atas mimbar. Karena pada saat itu adzan dikumandangkan di depan beliau. Makanya adzan inilah yang dimaksud. Adapun nida’/adzan pertama yang telah ditambah oleh Amirul Mukminin Utsman bin Affan Radliyallahu ‘Anhu adalah karena manusia (umat Islam) di kala itu semakin banyak.”

Dalam hadits As Saib bin Yazid Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata

كَانَ النِّدَاءُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوَّلُهُ إِذَا جَلَسَ الْإِمَامُ عَلَى الْمِنْبَرِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ وَعُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا فَلَمَّا كَانَ عُثْمَانُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَكَثُرَ النَّاسُ زَادَ النِّدَاءَ الثَّالِثَ عَلَى الزَّوْرَاءِ ” قَالَ أَبُو عَبْد اللَّهِ الزَّوْرَاءُ مَوْضِعٌ بِالسُّوقِ بِالْمَدِينَةِ

“Dahulu adzan pada hari Jum’at dilakukan di awal ketika imam di mimbar. Ini dillakukan di masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, Abu Bakr dan ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma. Namun, di masa ‘Utsman Radhiyallahu ‘Anhu karena terlalu banyaknya jama’ah, beliau menambahkan adzan sampai tiga kali di Zaura’.” Abu ‘Abdillah berkata, “Zaura’ adalah salah satu tempat di pasar di Madinah.” (HR. Bukhari no. 912)

Ibnu Qudamah juga pernah berkata:  “Adzan di masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah azan setelah imam duduk di mimbar. Maka hukum dikaitkan dengan adzan kedua tersebut, sama saja apakah adzan tersebut sebelum atau sesudah zawal (matahari tergelincir ke barat).(Al Mughni : 2/145)

Lalu kapan larangan juual beli pada hari Jum'at berlaku?

Jumhur Ulama bersepakat bahwa waktu dimulainya larangan berjual beli adalah pada saat adzan kedua.

Kepada Siapa Jual-Beli di Haramkan?

Jual beli diharamkan kepada siapa yang di wajibkan atasnya shalat Jum’at, yaitu lelaki muslim yang berakal,baligh,sehat,merdeka dan tidak dalam keadaan safar, maka orang yang tidak di wajibkan atasnya shalat jum’at maka jual beli di perbolehkan seperti jual beli antara dua wanita atau dua anak-anak. Jika salah satu yang melakukan jual beli adalah yang di wajibkan atasnya shalat Jum’at, maka keduanya berdosa karena saling tolong menolong dalam perbuatan dosa

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan janganlah kalian tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” [QS Al-Maidah: 2]

Kesimpulan: Jual beli ketika adzan kedua shalat Jum’at telah di kumandangkan tidak di perbolehkan, baik antara laki-laki dan laki-laki atau laki-laki dan perempuan, namun apabila jual beli antara perempuan dan perempuan maka hal itu di perbolehkan.

Wallahu a’lam[Husain Fikry/S.A] 
Sumber: panjimas.com

 


Post a Comment

Powered by Blogger.