Kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi di Bengkulu, dok: kompastv |
Intip Berita - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menangkap seorang oknum guru honorer yang diduga sebagai pelaku sodok (sodomi) siswanya di wilayah kota setempat.
"Pelaku kami tangkap setelah orang tua dari para korban melapor ke Polresta Banjarmasin," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi Sik di Banjarmasin, hari ini.
Dia mengatakan, untuk pelaku yang berhasil ditangkap itu diketahui berinisial RS (23), guru hororer, warga Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pelaku ditangkap saat berada di wilayah Banjarmasin Timur, pada Selasa (6/6) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Korban yang di sodok saat ini dilaporkan baru dua orang pelajar yang masih di bawah umur.
"Hasil penyidikan sementara, pelaku mulai melakukan aksi sodominya pada tahun 2015 dan terdapat satu korban sedangkan pada 2016 hingga 2017 juga terdapat satu korban, jadi total korban sebanyak dua orang anak," ucap alumni Akpol 2006 itu.
Saat ini RS sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin dan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka atas dugaan sodok anak di bawah umur.
Atas kejadian itu, tersangka yang kesehariannya sebagai guru honorer di salah satu sekolah di wilayah Kota Banjarmasin itu dijerat pasal 82 ayat 2 UU 35 th 2014 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ekstra lagi melakukan pebgawasan terhadal anaknya agar tidak menjadi korban dari predaktor anak, dan cepat lapor apabila mengetahui adanya perbuatan pidana," tutur perwira yang akrab dengan awak media itu. (rimanews.com)
"Pelaku kami tangkap setelah orang tua dari para korban melapor ke Polresta Banjarmasin," kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa Rihi Sik di Banjarmasin, hari ini.
Dia mengatakan, untuk pelaku yang berhasil ditangkap itu diketahui berinisial RS (23), guru hororer, warga Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Pelaku ditangkap saat berada di wilayah Banjarmasin Timur, pada Selasa (6/6) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.
Korban yang di sodok saat ini dilaporkan baru dua orang pelajar yang masih di bawah umur.
"Hasil penyidikan sementara, pelaku mulai melakukan aksi sodominya pada tahun 2015 dan terdapat satu korban sedangkan pada 2016 hingga 2017 juga terdapat satu korban, jadi total korban sebanyak dua orang anak," ucap alumni Akpol 2006 itu.
Saat ini RS sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin dan statusnya ditingkatkan sebagai tersangka atas dugaan sodok anak di bawah umur.
Atas kejadian itu, tersangka yang kesehariannya sebagai guru honorer di salah satu sekolah di wilayah Kota Banjarmasin itu dijerat pasal 82 ayat 2 UU 35 th 2014 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih ekstra lagi melakukan pebgawasan terhadal anaknya agar tidak menjadi korban dari predaktor anak, dan cepat lapor apabila mengetahui adanya perbuatan pidana," tutur perwira yang akrab dengan awak media itu. (rimanews.com)
Post a Comment